Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua kasus peredaran narkoba di tempat intermezo malam di Jakarta Utara. Dua orang tersangka beserta peralatan bukti sekarang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kombes Handik Zusen menyebut pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21 oleh kejaksaan.
"Jumat, 22 Mei 2026 tim interogator Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Handik dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Kedua tersangka nan dilimpahkan adalah Heru Yulianto bin Suratman dan Linda Siryana binti Usman namalain Ipeh.
Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah peralatan bukti nan disita dari para tersangka. Di antaranya adalah narkotika jenis ekstasi dengan beragam logo dan sediaan farmasi jenis ketamine.
"Barang bukti nan kami serahkan meliputi 10 butir ekstasi nan terdiri dari 7 tablet hijau berlogo kodok dan 3 tablet kuning berlogo kerang. Selain itu, ada dua klip plastik berisi ketamine dengan berat masing-masing 0,57 gram dan 0,54 gram," jelas Handik.
Selain narkotika, interogator juga menyerahkan peralatan bukti lain berupa dua unit telepon genggam merek Vivo jenis Y17s dan Y29 milik tersangka Heru Yulianto nan diduga digunakan untuk melancarkan transaksi narkotika.
"Seluruh rangkaian penyelenggaraan tahap dua melangkah dengan aman, tertib, dan lancar," tutur Handik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di tempat intermezo malam NIX KTV di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta peralatan buktinmulai dari ekstasi hingga narkotika jenis baru, happy water.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC nan dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury.
"Kami telah mengamankan enam orang tersangka dalam operasi di NIX KTV" kata Dirtipidnarkoba Bareskeim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (6/4).
Keenam tersangka tersebut adalah:
1. Heru Yulianto selaku Captain Floor sekaligus peracik happy water dan penghubung tamu dengan pengedar;
2. Linda Siryana namalain Ipeh selaku pengedar;
3. Ahmad Rivaldi selaku Captain Floor sekaligus penghubung tamu dengan pengedar;
4. Jeni Sahroni namalain Obet selaku penyedia dan pengendali narkotika;
5. Yeni Souza selaku pembawa ekstasi;
6. Hendra selaku kurir ekstasi Yeni Souza.
Dalam penyergapan tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan bukti berupa 102 butir ekstasi, 4,63 gram ketamine, 37 gram happy water, dan 8 butir happy five. Jika dikonversi peralatan bukti tersebut diperkirakan berbobot Rp 157,8 juta.
"Dari jumlah peralatan bukti ini, kami mengkalkulasikan telah menyelamatkan setidaknya 244 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," imbuh Eko.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) secara mendalam untuk memperkuat perangkat bukti. Brigjen Eko menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan kecermatan info dan keterlibatan para tersangka.
"Tim campuran langsung melakukan olah TKP berbareng tim Pusident untuk pengecekan sidik jari. Tim Digital Forensik Puslabfor juga telah mengamankan rekaman CCTV gedung," jelasnya.
(ond/maa)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·