Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melepas garis polisi (police line) dan CCTV di tempat intermezo malam White Rabbit, Jakarta Selatan. Sebab, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelepasan police line dan CCTV tersebut dilakukan oleh tim interogator dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Kompol Tomy Haryono, hari ini.
"Pembukaan garis polisi dan pengambilan CCTV pengawas nan dipasang oleh interogator dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya proses investigasi dan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan peralatan bukti kepada Kejaksaan (Tahap II)" kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelepasan itu turut disaksikan oleh perwakilan manajemen White Rabbit Po Cu selaku Manager Keuangan serta Evan Aden selaku Manager Marketing. Adapun garis polisi nan dilepas ada di delapan titik, sedangkan CCTV ada di tujuh titik.
"Pembukaan garis polisi pada delapan titik di area tempat intermezo malam White Rabbit Gatot Subroto dan engambilan tujuh unit CCTV pengawas nan dipasang oleh penyidik," jelas Eko.
Diketahui, kasus peredaran narkoba di tempat intermezo malam White Rabbit memasuki babak baru. Tujuh tersangka nan ditangkap dalam kasus ini segera diadili.
Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ketujuh tersangka segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan komplit (P-21). Penyidik Bareskrim telah melakukan pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," ujar Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Proses pelimpahan tahap II ketujuh tersangka dilakukan dengan pengamanan 7 interogator Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah ketua Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyusun dakwaan terhadap para tersangka sebelum akhirnya mereka dibawa ke meja hijau.
Selain meneyrahkan para tersangka, interogator juga melimpahkan 75 item peralatan bukti dalam perkara tersebut, antara lain 1 brankas, kitab catatan, sejumlah narkotika jenis ekstasi (berlogo kepala harimau, TMT, Transformer), 8 balut plastik klip berisi catridge berisi etomidate, sejumlah ponsel, kartu kredit, hingga ATM.
Adapun, tujuh tersangka nan dilimpahkan ialah sebagai berikut:
1. Farid Ridwan (38), selaku penyedia dan pengedar narkotika;
2. Rully Endrae (41), selaku supervisior nan memanggil Ridwan jika ada pesanan narkoba dari tamu setelah dihubungi dan di asemen oleh Yaser;
3. Memo Hasian Nababan namalain Sean (27), selaku captain nan memanggil supervisor untuk asemen tamu nan memesan narkoba;
4. Rizky Fridayanti namalain Kiki (23), selaku waiter nan memanggil captain jika ada tamu nan mau memesan peralatan narkotika;
5. Erwin Septian namalain Ewing (36), selaku bandar alias apoteker alias penyedia narkoba;
6. Alex Kuniawan (42) selaku pemilik sekaligus direktur;
7. Yaser Leopold Talahatu (38) selaku menajer operasional.
Sebagai informasi, tempat intermezo malam White Rabbit di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, digerebek interogator Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026 lalu. Penggerebekan dilakukan setelah interogator melakukan undercover buy usai adanya info peredaran narkoba di tempat intermezo malam tersebut.
Praktik peredaran narkotika pada tempat intermezo malam di Jakarta Selatan ini telah berjalan sekitar dua tahun. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap pemilik sekaligus kepala serta manajer operasional kelab malam tersebut.
Eko menyampaikan tersangka Alex Kurniawan selaku pemilik mengakui telah mengetahui adanya peredaran narkotika di tempat intermezo malam itu sejak 2024.
"Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (20/3).
(kuf/idh)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·