Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Pencucian Uang Tambang Ilegal

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya, Usut Pencucian Uang Tambang Ilegal

Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar wilayah Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penggeledahan dilakukan interogator di tiga letak pada Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menyebut kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas terlarangan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019–2022 nan telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.

"Berdasarkan kebenaran hasil investigasi tindak pidana asal dan kebenaran persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas terlarangan dan aliran biaya hasil tindak pidana PETI nan mengalir ke beberapa pihak," kata Ade di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ade menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut didapati peralatan bukti berupa surat/dokumen serta peralatan bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Menurutnya, dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan juga transaksi mencurigakan mengenai tata niaga emas di dalam negeri oleh toko dan perusahaan pemurnian emas nan diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

Dalam perkara ini, dia menegaskan pihaknya tidak bakal memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan terlarangan nan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com