Bareskrim Geledah PT TSL Terkait Kasus Impor HP Ilegal dari China

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menggeledah PT TSL mengenai kasus importasi handphone (HP) ilegal. Diketahui, HP tersebut diimpor dari China.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 nan berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan norma terhadap tindak pidana penyelundupan nan merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri.

Penggeledahan ini berasal dari penggeledahan nan dilakukan Bareskrim terhadap 5 penyimpanan pada minggu lalu. Gudang-gudang tersebut berada di wilayah Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas Gakum Lundup Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah sukses melakukan pengungkapan importasi Handphone terlarangan beragam merk," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Gudang mengenai importasi HP terlarangan berada di beragam titik, di antaranya Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, Ruko Toho Jakarta Utara.

Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita beragam merk HP. Salah satunya iPhone.

"(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai nilai total Rp.225.208.000.000), Android 1625 pieces (nilai nilai total Rp.5.387.500.000) , dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 pieces. Total: 76.756 pieces dengan total nilai Rp.235.089.800.000," jelasnya.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan penelitian arsip pengiriman barang, interogator menetapkan 2 tersangka. Keduanya berinisial DCP dan SJ.

Bareskrim Polri menggeledah PT TSL mengenai kasus importasi handphone terlarangan (dok istimewa)Foto: Bareskrim Polri menggeledah PT TSL mengenai kasus importasi handphone terlarangan (dok istimewa)

"Menetapkan 2 orang tersangka nan berkedudukan sebagai pihak nan bertanggung jawab atas proses mendatangkan peralatan import terlarangan dari China," sambungnya.

Kedua tersangka mempunyai peran nan berbeda. DCP mempunyai peran sebagai importir nan memasukkan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI.

"SJ nan mempunyai peran sebagai customer nan memasukkan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru," kata Ade.

Berdasarkan penggeledahan itu, interogator melakukan pengembangan dan penelusuran jalur masuk impor ke Indonesia dari China. Kemudian, interogator menggeledah instansi PT TSL.

"Hari ini tim Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor PT TSL, di mana interogator meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding nan menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan arsip importasi handphone ilegal," lanjutnya.

Ia mengatakan Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri nan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan peralatan di seluruh wilayah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat maupun udara, untuk menjamin sekaligus memastikan agar tidak ada lagi kebocoran finansial negara atas terjadinya praktik importasi dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.

(isa/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News