Jakarta -
Bareskrim Polri berbareng Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Pelaku menyembunyikan peralatan haram tersebut di dalam ban serep mobil rental.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Subdit IV dan Satgas NIC nan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleur, Kanwil DJBC Jawa Timur I, KPPBC TMP Tanjung Perak, serta Rutan Kelas 1 Surabaya. Seorang kurir berjulukan Sayed Zuwanda (30) sukses diamankan sesaat sebelum menyeberang menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTT).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan ini bermulai dari info masyarakat mengenai adanya pengiriman dari Medan ke Lombok melalui jalur darat. Tim langsung bergerak ke lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Kamis, 10 September 2026 tim campuran menangkap seorang laki-laki atas nama, Sayed Zuwanda nan sedang antre masuk ke kapal," kata Eko kepada melalui keterangannya, Senin (14/9/2026).
Penyelundupan tersebut terbongkar saat anjing pencari (K-9) mengarah ke mobil nan dikendari pelaku. Setelah dibongkar, polisi mendapati ban persediaan mobil tersebut telah dipadati 5 balut teh China berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5 kg.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, betul ditemukan peralatan bukti sebanyak 5 balut plastik bungkusan teh China warna hijau dilapisi bubble wrap diduga berisi narkotika jenis sabu nan disembunyikan di dalam ban serap mobil Toyota Kijang Innova warna hitam berpelat nomor W 1030 RE," ungkap Eko.
Berdasarkan hasil interogasi, ban serep berisi sabu tersebut dipersiapkan sejak dari Tangerang menggunakan mobil sedan Camry. Setibanya di Sidoarjo, ban serep berisi sabu itu dipindahkan ke mobil Innova persewaan nan disewa unik untuk menyeberang ke Lombok.
"Mereka menukar ban Serap original milik persewaan dengan ban serap mobil Camry nan sudah diisi Shabu," jelas Eko.
Dari pengakuan Sayed, dia diperintahkan oleh seorang laki-laki nan dikenal dengan panggilan 'Bang Andrian'. Bareskrim kemudian bekerjasama dengan otoritas Rutan Kelas 1 Surabaya untuk mencocokkan data.
"Dari hasil penyesuaian info dan koordinasi dengan Rutan Kelas 1 Surabaya, didapati pengendalinya adalah Andreansyah namalain Bang Andrian. Dari hasil introgasi Andreansyah dia dikendalikan oleh seseorang berjulukan Haykal (DPO)," tutur Eko.
Sayed mengaku bertindak menjadi kurir saat meminta pekerjaan dari seorang kawan di Aceh. Sejauh ini, dia telah menerima penghasilan sekitar Rp 27,5 juta secara berjenjang via transfer bank.
"Upah nan sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp 27.500.000, nan di kirim berangsur ke rekening tersangka Sayed Zuwanda," imbuh Eko.
Selain 5 kg sabu dan ban serep Bridgestone, lanjut Eko, polisi turut menyita 1 unit mobil Toyota Innova dengan nopol W 1030 RE, 1 unit ponsel Vivo V27, duit tunai Rp 500 ribu, dan lembar STNK kendaraan.
Terkait itu, Eko memastikan pihaknya bakal terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya. Termasuk pihak penerima peralatan di Lombok serta para pelaku nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap orang nan memerintahkan dan penerima, melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap jalur finansial jaringan," kata Eko.
(ond/yld)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·