Bareskrim Dalami Bukti Laporan JK Terkait Dugaan Hoax Danai Roy Suryo cs

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tetap mengusut laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengenai kasus dugaan penyebaran info bohong (hoaks). Saat ini, interogator tengah konsentrasi mendalami bukti digital dalam perkara tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan pihaknya telah melakukan penjelasan terhadap Jusuf Kalla selaku pelapor. Saat ini, tim interogator tetap dalam tahap pengumpulan perangkat bukti.

"Soal (laporan) Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Klarifikasi, kita tetap kumpulkan bukti," kata Wira kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Wira menyebut saat ini pihaknya tengah mendalami peralatan bukti digital dalam perkara itu. Karena sifatnya nan teknis dan spesifik, pihaknya bakal melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Untuk bukti digitalnya kita bakal koordinasi dengan Direktorat Siber kelak lantaran nan spesial untuk penanganan peralatan buktinya kelak kita koordinasikan," jelasnya.

Sejauh ini, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Wira menegaskan interogator tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk memperkuat laporan tersebut.

"(Pemeriksaan terlapor) belum. Karena lenyap itu saksi-saksi dulu," terang Wira.

Ditanya mengenai berapa jumlah saksi nan telah dimintai keterangan hingga saat ini, Wira enggan merinci secara detail. Namun, dia memastikan proses pemeriksaan saksi sudah berjalan.

JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan JK mengenai dugaan penyebaran info bohong (hoaks) nan menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Saya datang untuk membikin laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya laporan polisi. Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya nan saya anggap itu merugikan saya lantaran mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal piagam Pak Jokowi," kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

JK menegaskan tuduhan tersebut tidak betul dan telah mencemarkan nama baiknya. Dia menilai info nan beredar luas itu sebagai corak penghinaan nan tidak etis.

"Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden nan saya wakilnya," ujar JK.

Dia mengatakan dirinya menjadi Wakil Presiden mendampingi Jokowi selama 5 tahun. Dia mengatakan tak mungkin dirinya bayar orang untuk menyelidiki Jokowi.

"Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak layak dan tidak mungkin saya lakukan," ucapnya.

Menurut JK, tuduhan tersebut merugikan lantaran menggambarkan dirinya seolah membiayai upaya memeriksa alias mengingkari Presiden. Karena itu, JK memilih menempuh jalur hukum.

"Karena itu sudah menyebar alias apa pun, ya saya bawa ke polisi lantaran nama baik saya," jelasnya.

(ond/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News