Bareskrim Buru Frendry Dona, Otak Lab Vape Etomidate di Apartemen Jaktim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Frendry Dona namalain Fhoku sosok pengendali clandestine lab vape berisi unsur etomidate di Jakarta Timur. Frendry sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Frendry Dona nan berkedudukan sebgaai pengendali clandestine lab etomidate di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, (22/4/2026).

Penerbitan status DPO Rendy tertuang dalam surat DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen nan memimpin investigasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Frendry Dona namalain Fhoku untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada instansi kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 082272274949 dan 08121385050," demikian bunyi surat DPO.

Polisi juga telah mirilis foto wajah Frendry berikut dengan usia 38 tahun dan tinggi 165 cm, berat 60 kilogram. Dia diketahui berbulu hitam lurus, mata sipit hidung mancung, dan bibir nan tidak terlalu tebal.

Bareskrim Grebek Pabrik Vape Dikendalikan Frendry

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar clandestine lab vape berisi unsur etomidate di Jakarta Timur. Seorang tersangka pengendali nan menjadikan ojek online (ojol) sebagai kurir ditangkap dalam operasi tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan berasal dari info seorang driver ojek online nan mencurigai isi paket nan bakal dikirimkannya ke sebuah alamat.

"Karena merasa berprasangka dengan paket nan bakal diantarkan, kemudian nan berkepentingan datang ke Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/4).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan X-ray terhadap paket tersebut dan rupanya betul paket tersebut berisi narkoba. Petugas kemudian membawa temuan tersebut dan menyerahkannya kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 balut cartridge warna hitam berlogo 'MAFIA' diduga bersegi cairan etomidate dan 1 balut cerah nan diduga berisi sabu," katanya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury dengan melakukan control delivery dan penyamaran sebagai ojek online. Sesuai pengiriman, paket tersebut diantarkan ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Sesampainya di sekitaran letak Danau Cavalio, tim Subdit IV berkomunikasi dengan pengirim dari paket tersebut nan menyatakan bahwasanya bakal ada saudaranya nan bakal mengambil paket tersebut," imbuhnya.

Setelah menunggu beberapa saat, pelaku rupanya menggunakan driver ojek online untuk menerima pesanan tersebut. Driver ojol inisial R tersebut kemudian diinterogasi dan mengaku mendapatkan pemesanan antar paket ke sebuah hotel di Jl Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

"Tidak berselang lama datang saksi inisial PP untuk mengambil paket tersebut nan mana diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratama," katanya.

Tim kemudian melakukan pencarian dan menangkap tersangka Ananda Wiratama di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jaktim, pada Selasa (14/4) awal hari. Tersangka mengaku sudah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate atas perintah Frendry Dona (DPO) di sebuah apartemen Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan di kontrakan tersangka Ananda, didapatkan sejumlah peralatan bukti diduga sabu dengan berat bruto 163,03 gram, ganja dengan berat bruto 60,44 gram, dan 21 cartridge nan diduga mengandung etomidate.

Tim kemudian menuju ke apartemen di Pulogadung, Jaktim, namun tersangka Frendry saat itu tidak ada di unit apartemen tersebut. Tim saat itu hanya menemukan saksi inisial SM.

Dalam penggeledahan di apartemen di Jaktim, tim menemukan sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek 'Mafia', 34 cartridge kosong merek 'Stone Island', 3 cartridge kosong tanpa merek, 2 perangkat pres, timbangan digital, 117 balut vape merek 'Mafia', 88 balut vape merek 'Yakuza', 19 balut vape merek 'Three', 1 balut vape merek 'Supreme', dan sejumlah vape lainnya dengan beragam merek.

(ond/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News