Bareskrim Bongkar Produksi Vape Etomidate di Kos Kemang, 3 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Bareskrim bongkar produksi vape etomidate di kos Kemang, 3 orang jadi tersangka. Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri mengungkap produksi narkotika jenis etomidate nan dikemas dalam corak vape di sebuah bilik kos di area Kemang, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi menggerebek bilik nomor 14 lantai 2 NP Residence, Jalan Kemang Timur, Bangka, Mampang Prapatan.

“Tim melaksanakan RPE (Raid Planning and Execution) pada bilik lantai 2 nomor 14 NP Residence nan bertempat tinggal di Jalan Kemang Timur No. 11, RT 06/RW 04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta sehingga menemukan terduga pelaku Fajar Safarudin namalain Ajay sedang melakukan produksi vape diduga etomidate,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Tiga orang nan ditetapkan sebagai tersangka ialah Fajar Safarudin namalain Ajay, Raden Fatwan Seftiono namalain Jibon, dan Hardi Septa Santoso namalain X-Man.

Pengungkapan berasal dari info masyarakat mengenai aktivitas pembuatan vape nan diduga berisi cairan narkotika di wilayah Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan profiling terhadap bilik kos nan dicurigai menjadi letak produksi.

Bareskrim bongkar produksi vape etomidate di kos Kemang, 3 orang jadi tersangka. Foto: Dok. Istimewa

Saat mengecek lokasi, polisi mendapat info dari petugas keamanan bahwa sebelumnya ada orang nan menerima paket berukuran besar di bilik tersebut. Petugas juga mendengar bunyi botol kaca serta mencium aroma nan tidak biasa dari kamar.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah bahan dan peralatan nan diduga digunakan untuk memproduksi vape etomidate. Barang bukti nan diamankan antara lain 50 gram serbuk putih bahan baku, cairan diduga etomidate, 23 bungkusan merek GUCCI, 10 bungkusan merek VERY GOOD, serta 143 cartridge nan diduga berisi etomidate.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi seperti perangkat press, magnetic stirrer, hotplate, spuit, serta bahan Propylene Glycol (PG).

Dari hasil pemeriksaan, Fajar disebut mendapat tawaran dari Jibon untuk meracik dan mengisi cairan etomidate ke dalam cartridge. Tawaran tersebut disertai bayaran Rp 30 juta per minggu dan duit makan Rp 2 juta per hari.

Bareskrim bongkar produksi vape etomidate di kos Kemang, 3 orang jadi tersangka. Foto: Dok. Istimewa

Dalam prosesnya, Fajar kemudian diarahkan untuk mengambil bahan baku di letak kos. Polisi menyebut ada pihak lain berinisial KOKO CONG nan memandu proses pencampuran bahan melalui video call.

Selain produksi vape etomidate, polisi menemukan penggunaan sabu dalam proses tersebut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Fajar dan istrinya, Fauziah, positif mengandung metamfetamina (MET) dan amfetamina (AMP).

Bareskrim tetap mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu KOKO CONG nan disebut terlibat dalam proses produksi. Polisi juga bakal mendalami aliran duit nan masuk ke rekening Hardi Septa Santoso namalain X Man.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 118 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 117 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan