Bareskrim Bongkar Pengoplos Gas Subsidi di Klaten, 2 Orang Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg di Kabupaten Klaten, Jateng. Foto: Dok. kumparan

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg nan memanfaatkan penyimpanan kosong di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan RT 01/RW 01, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Modus pelaku adalah membeli gas elpiji 3 kg sesuai HET dari pangkalan untuk kemudian dioplos ke gas elpiji non-subsidi ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Akibat kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg di Kabupaten Klaten, Jateng. Foto: Dok. kumparan

Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengatakan kasus ini terungkap berasas kecurigaan terhadap aktivitas keluar-masuk di penyimpanan nan membawa gas elpiji subsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

“Terpantau beberapa mobil pikap nan diduga mengangkut tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg secara bergantian. Kemudian dilakukan pembuntutan hingga ditemukan letak ini,” ujar Irhamni dalam konvensi pers, Sabtu (2/5).

Ia mengatakan, setelah dipastikan adanya aktivitas pemindahan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi, polisi lampau melakukan penyergapan pada Selasa (28/4) pukul 01.15 WIB.

“Modus pelaku membeli gas elpiji 3 kg dari pangkalan untuk dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, lampau dijual dengan nilai non-subsidi,” katanya.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg di Kabupaten Klaten, Jateng. Foto: Dok. kumparan

Ada 2 pelaku nan ditangkap, ialah Khoirul Anwar (39) nan berkedudukan sebagai penyuntik dan penimbang, serta Aksan Rizki nan berkedudukan sebagai pengemudi pikap pengangkut gas elpiji 3 kg.

Barang bukti nan diamankan berupa 1.465 tabung gas elpiji beragam ukuran dan enam unit mobil. Sementara itu, pemodal dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kg di Kabupaten Klaten, Jateng. Foto: Dok. kumparan

“Pabrik ini beraksi sejak Januari hingga April 2026 dengan kerugian mencapai Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan