Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap pengiriman 10 paket ganja nan dikirim dari Padang, Sumatera Barat menuju Sidoarjo, Jawa Timur melalui jasa ekspedisi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berjulukan Muhammad Abdul Hafidh (28) nan diduga sebagai penerima paket tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat pada 8 Juni 2026.
“Berdasarkan info dari masyarakat pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 bakal ada pengiriman paket nan diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo dari Kota Padang,” ujarnya dalam keterangan, dikutip Selasa (16/5/2026).
Berdasarkan info tersebut, tim nan dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen berbareng Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada 11 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Selanjutnya, polisi melakukan controlled delivery terhadap paket ganja tersebut hingga ke alamat tujuan.
"Dari hasil Controlled Delivery, tim campuran sukses mengamankan tersangka atas nama Muhammad Abdul Hafidh beserta paket nan berisi busana dan 10 (Sepuluh) paket Ganja kering nan dikemas dalam kardus nan dibungkus karung putih," ungkap Eko.
Tim langsung menginterogasi tersangka, dia mengaku paket tersebut merupakan milik temannya berjulukan Kurniawan namalain Cemek dan Yusuf namalain Unyil. Namun, tersangka Muhammad Abdul Hafidh tahu bahwa isi paket tersebut adalah ganja.
Sebelumnya, Hafidh juga sempat menemani Kurniawan mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Sidoarjo. Ia diberi hadiah sekitar Rp 600 ribu. Pada awalnya dia tidak tahu bahwa isi paket itu adalah ganja. Namun, setelah dibuka, dia baru tahu isi paket tersebut merupakan ganja.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·