Bareskrim Bongkar Jaringan Judol Ujangbet, Transaksi Capai Rp 890 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya memberikan keterangan pers pengungkapan kasus gambling online 2025-2026 di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bareskrim Polri membongkar jaringan gambling online (judol) nan mengoperasikan situs Ujangbet. Dalam kasus ini, polisi menangkap 9 tersangka dan menyita duit tunai sekitar Rp 10 miliar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, ialah Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam dalam periode April 2025-2026.

“Dari serangkaian tindakan nan dilakukan, interogator sukses mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang,” ujar Wira saat konvensi Pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/8).

Polisi turut menyita 28 handphone, 4 laptop, 34 kitab tabungan, 34 kartu ATM alias kartu debit, duit mata asing, 6 item perhiasan emas dan perak, serta duit tunai nan sementara disita sebesar Rp 10 miliar.

Modus Baru Deposit Pulsa

Bareskrim Polri mengadakan Konferensi Pers pada Perkara Dugaan Perjudian Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Wilayah Hukum Sumatera Utara, Riau, Kepri, DKI Jakarta, Banten, dan lainnya pada kurun waktu tahun 2025 s.d 2026, Jumat (14/8/2026). Foto: Nabilah/kumparan

Menurut Wira, situs Ujangbet menggunakan server nan berada di Kamboja. Jaringan tersebut menyediakan sejumlah nomor handphone nan digunakan pemain untuk melakukan deposit gambling menggunakan pulsa.

“Adapun modus operandi daripada para pelaku melakukan aktivitas ataupun operasional perjudian, bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web gambling online dengan nama Wujangbet. Di mana berasas hasil penelusuran dan pendalaman dari tim interogator diketahui servernya berada di Kamboja,” ujarnya.

Pulsa nan dikumpulkan dari pemain kemudian dikelola admin di Kamboja dan dikonversi menjadi duit melalui jaringan pemasok alias pemasok pulsa di Indonesia.

“Selanjutnya pulsa nan sudah dikumpulkan di admin di Kamboja tersebut bakal menghubungi perantara nan ada di Indonesia, nan mempunyai kaitan alias mempunyai teman-teman ataupun rekanan nan merupakan pemasok ataupun pemasok pulsa nan ada di Indonesia,” jelasnya.

Bareskrim Polri mengadakan Konferensi Pers pada Perkara Dugaan Perjudian Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Wilayah Hukum Sumatera Utara, Riau, Kepri, DKI Jakarta, Banten, dan lainnya pada kurun waktu tahun 2025 s.d 2026, Jumat (14/8/2026). Foto: Nabilah/kumparan

Wira mengatakan, jaringan tersebut membeli pulsa dengan nilai di bawah nilai nan ditetapkan provider. Pulsa kemudian dijual kembali ke pengecer alias toko pulsa sehingga hasil gambling online tersamarkan melalui upaya pulsa.

Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, transaksi pembelian pulsa nan dilakukan para tersangka pada April 2025 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp 890 miliar.

“Kurang lebih rentang waktu selama 1 tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar 890 miliar lebih. Jadi perlu kami garisbawahi bahwa ini adalah merupakan hasil daripada admin menjual pulsa nan dikumpulkan oleh para pemain gambling online,” ucapnya

Wira menyebut para tersangka mempunyai peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, hingga penampung dan penjual kembali pulsa.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pertaruhan dan pencucian uang. Polisi juga bakal melakukan penelusuran terhadap aset nan diduga berasal dari aktivitas gambling online tersebut.

“Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang mengenai masalah pertaruhan maupun tindak pidana pencucian uang, nan nantinya kami bakal melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset nan telah mereka dapatkan,” jelas Wira.

Wira mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi penggunaan gawai anak agar tidak terjerumus dalam gambling online.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan