
Penangkapan pengedar dollar tiruan (foto: dok ist)
JAKARTA – Satresmob Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana peredaran duit tiruan dolar Amerika Serikat (USD) di wilayah Banten. Polisi menangkap lima orang tersangka dalam jaringan tersebut.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari operasi nan dilakukan pada Jumat, 1 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di area Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Tim sukses mengamankan tiga orang nan diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi duit tiruan dolar," kata Arsya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita peralatan bukti berupa 874 lembar duit tiruan pecahan 100 USD, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.
Pengembangan kemudian dilakukan berasas keterangan tersangka AS. Tim bergerak ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan sukses mengamankan tersangka AP nan diduga sebagai pemasok duit tiruan kepada para perantara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·