Bareskrim Bongkar Dugaan Mafia Solar Oplosan di Sumsel, 26.000 Liter Disita

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Mafia Solar Oplosan di Sumsel, 26.000 Liter Disita

Mafia Solar Oplosan (foto: Okezone)

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, interogator menyita 26.000 liter solar olahan, nan diduga berasal dari pengolahan minyak mentah terlarangan dan diproses kembali agar menyerupai solar industri asli. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus bermulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah terlarangan di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, interogator Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Irhamni, Minggu (25/10/2026).

Penyidik menemukan dua letak aktivitas terlarangan nan berjarak sekitar 300 meter. Lokasi pertama merupakan tempat pengolahan minyak mentah terlarangan milik Supriyadi. Sementara itu, letak kedua diduga menjadi tempat penampungan, pemurnian alias pemalsuan, serta pengedaran hasil pengolahan minyak terlarangan oleh PT Ratiga Abdi Meksa.

Di letak pertama, minyak mentah nan didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin diolah secara tradisional dengan langkah dipanaskan untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas tersebut disebut telah berjalan sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan di bagian minyak dan gas bumi maupun perizinan pengelolaan limbah bahan rawan dan berbisa (B3).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑