Jakarta -
Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial DEH (47) di Tasikmalaya, Jawa Barat. DM ditangkap atas dugaan menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan narkoba jaringan Koh Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap jaringan anrkoba Andre 'The Doctor'. Dari hasil penyelidikan tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah ketua Kombes Kevin Leleury, pihaknya mengamankan DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/4).
"Tersangka DEH ini pemilik rekening nan digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DEH, dia mengakui sekitar bulan Agustus 2025 berjumpa dan berkenalan dengan seseorang berjulukan Tisna di instansi Dinas Kependudukan (Disduk) Tasikmalaya. Saat itu Tisna menawarkan pembuatan rekening baru kepada DEH dengan dijanjikan duit Rp 2 juta.
"Saudara Tisna memberitahukan bahwa sekarang bisa membikin rekening langsung dengan langkah online, kemudian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan sejumlah uang, Saudari DEH memberikan KTP ke Tisna nan kemudian didaftarkan oleh UKM (rekan Tisna)," katanya.
Penyidik Bareskrim kemudian mengamankan DEH. Hasil gelar perkara, DEH ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Eko mengatakan penetapan tersangka ini juga telah melalui sistem pemeriksaan saksi ahli. nan mana dari hasil pemeriksaan saksi ahli, DEH mempunyai unsur objektif dan subjektif untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Unsur objektif nan berkepentingan dapat dijadikan tersangka adalah mengenai pembuatan rekening nan menggunakan identitasnya meskipun yan membikin aplikasi online adalah orang nan memintanya memberikan identitas dan selanjutnya dia menerima hadiah duit sejumlah Rp 2 juta," imbuhnya.
Sedangkan unsur subjektif, nan berkepentingan memberikan identitas untuk proses pembuatan rekening nan rupanya belakangan rekening itu untuk menampung hasil kejahatan. Eko menjelaskan, menurut pandangan ahli, perbuatan nan DEH adalah sengaja kategori tiga ialah sengaja paling ringan nan disebut sebagai opzet moglijke heid bewunzijn alias moglijle voor wardelijke, ialah sengaja sadar kemungkinan dalam perihal ini nan berkepentingan mengerti bahwa perbuatan memberikan identitas sesuai KTP dapat menimbulkan akibat yg dilarang (kejahatan), namun nan berkepentingan bersikap tetap melakukan dengan mengambil resiko (dalam teori disebut nan berkepentingan bersikap apa boleh buat).
"Artinya dia dianggap menyetujui akibat alias resiko nan timbul dari perbuatan memberi identitas dan pembuatan rekening atas namanya. Selain itu nan berkepentingan juga menerima hadiah nan juga tidak jelas asal usulnya tetapi tetap diterima (patut diduga)," katanya.
Penyedia Rekening Jaringan The Doctor
Tim campuran juga menangkap seorang wanita berinisial L (45) di Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi atas dugaan menyediakan rekening penampungan untuk jaringan sindikat narkoba Andre Fernando namalain The Doctor.
"Tersangka L ini rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Andre Fernando namalain The Doctor," katanya.
Sama halnya dengan DEH, L juga membukakan rekening lantaran terdesak ekonomi. Dia dijanjikan Rp 1 juta untuk membuka rekening tersebut.
"L sendiri sama sekali tidak pernah mengenal Andre Fernando namalain The Doctor maupun Charles Bernado. Namun, dari hasil penelusuran Bareskrim, rekening milik L ini dipegang dan dikendalikan oleh Hendra Lukmanul Hakim namalain Pak Cik Hendra, WNI asal Aceh nan tinggal di Malaysia. Rekening L ini digunakan untuk transaksi dengan jaringan The Doctor," tuturnya.
(mea/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·