Barang Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Ahli : Harus Dibuktikan tak Terkait Tindak Pidana

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 Harus Dibuktikan tak Terkait Tindak Pidana Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU)

GURU Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto menegaskan klaim barang family oleh Febrie Adriansyah ikut disita oleh interogator mengenai kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) kudu dibuktikan bahwa tak ada kaitannya dengan tindak pidana. Hal itu disampaikan Marcus saat menjadi saksi mahir dari Polri dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

"Kalau itu klaim dari personil keluarga, maka nan kudu mengusulkan klaim adalah pihak ketiga alias pemilik barang tersebut. Bukan tersangka, lantaran tersangka tidak bisa mewakili kepentingan personil family tersebut,” kata Marcus dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat.

Adapun sistem pengajuan klaim oleh pihak ketiga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak nan menyatakan kepemilikan kudu dapat menjelaskan secara jelas peralatan nan disita serta dasar kepemilikannya.

“Jadi, family tersebut mengusulkan klaim kenapa barang saya alias peralatan saya kok disita. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa nan kudu mengusulkan itu adalah pihak ketiga,” ujarnya.

Dia menambahkan, klaim tersebut tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa peralatan sitaan merupakan milik keluarga. Pihak nan mengusulkan klaim kudu bisa menjelaskan identitas dan jumlah peralatan serta dasar kepemilikannya.

“Ya jika dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur, obscuur libel. Dan dalam norma perdata jika obscuur libel itu kudu ditolak,” ungkap Marcus.

Meski demikian, Marcus menegaskan norma tetap memberikan perlindungan terhadap kewenangan kepemilikan pihak ketiga. Barang milik family nan tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidana, menurut dia, tidak semestinya disita.

Namun, status kepemilikan tidak otomatis membikin peralatan terbebas dari penyitaan andaikan peralatan tersebut terbukti mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana nan sedang disidik.

“Kalau kelak itu terbukti bahwa itu adalah peralatan miliknya, tidak mengenai dengan tindak pidana, tidak bisa disita. Tetapi jika kemudian meskipun itu peralatan milik family tetapi itu mengenai dengan tindak pidana, ya tetap penyitaan itu tetap sah, bisa dilakukan penyitaan,” kata dia. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia