Barang Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Barang Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi penampakan pemusnahan jutaan batang rokok terlarangan tangkapan Bea Cukai di Jambi, Rabu (24/6)(MI/Solmi)

PETUGAS Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi, Rabu (24/6), memusnahkan empat jutaan batang rokok illegal serta sejumlah barang impor ilegal berbobot sekitar Rp3,5 Miliar.

Kepala KPPBC TMP B Jambi Dafit Kasianto menjelaskan, barang-barang illegal tersebut merupakan hasil dari 115 penindakan semenjak 12 bulan terakhir (Juni 2025 s/d Mei 2026) di wilayah Jambi, bekerja sama dengan stake holder terkait.

Semua peralatan nan diberangus, sebut Dafit, sudah berstatus peralatan milik negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan KPKNL Jambi.

Dengan rincian, rokok illegal beragam merk sebanyak 4.708.484 batang, sekitar 326 liter minuman keras berkadar alkohol tinggi, 300 karton minuman kaleng dan 26 karton susu krimer kadaluarsa. Serta 67 unit processor, 10 unit tab dan laptop jejak dan dua unit handphone nan juga bekas.

“Pemusnahan ini, selain bentuk penegakan hukum, juga sebagai pesan tegas, bahwa negara senantiasa datang melindungi masyarakat dari peredaran peralatan illegal,” papar Dafit kepada wartawan di Jambi, Rabu.

Dafit Kasianto mengharapkan segenap lapisan masyarakat di Jambi turut berkedudukan aktif untuk mengentaskan wilayah Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi, bebas dari penetrasi barang-barang ilegal. (SL)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia