Barang Bukti Fantastis Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie dan Bupati Sukoharjo

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Dua kasus korupsi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti berbobot fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang mendalami asal-usul beragam aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Tiga perkara nan menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.

Sementara itu, perkara lain menyeret Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani dalam dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

1. Temuan Barang Bukti Kasus Febrie

Terungkapnya dugaan korupsi nan menjerat Febrie bermulai dari penggeledahan di 13 letak nan dilakukan tim campuran Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Beberapa letak nan digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di area Sentul, Bogor.

Dari Kafe de'Clan Signature, interogator menyita sejumlah dokumen, peralatan elektronik, telepon genggam, serta duit tunai dalam beragam mata uang. Uang nan diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.

Sementara dari Koin Money Changer, interogator menyita 71 peralatan bukti dan 16 jenis mata duit asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Penggeledahan kemudian bersambung ke sebuah rumah di area Sentul. Di letak itu, interogator menemukan brankas berisi tujuh koper nan menyimpan 74 kilogram emas batangan.

Selain emas, interogator juga menyita duit tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Barang Bukti Terkait Tiga Perkara

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara nan diduga menyebabkan pemadaman listrik.

Selain itu, interogator juga mengusut dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU mengenai penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

"Dari hasil nan ditemukan, termasuk 15 saksi nan sudah dimintai keterangan, interogator melakukan pendalaman mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Dalam konvensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah di Sentul nan digeledah merupakan miliknya.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus nan sudah sejak lama. Itu bisa dilihat gimana proses kepemilikannya sejak awal," kata Febrie.

Namun mengenai duit tunai dan emas nan ditemukan di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset itu mempunyai pemilik, meski dia enggan mengungkap identitasnya.

Belakangan, KPK mengungkap rumah di Sentul itu diduga menggunakan nama orang lain sebagai pemilik.

"Diduga nan berkepentingan menggunakan nominee nan tidak mempunyai hubungan keluarga," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin.

Febrie Jadi Tersangka

Tak lama setelah memberikan konvensi pers, Febrie mengundurkan diri dari kedudukan Jampidsus. Sekitar 12 jam kemudian, Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah interogator memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta melakukan serangkaian penggeledahan.

"Kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok.

Selain Febrie, interogator juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR nan diduga merupakan Don Ritto.

2. Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

Di sisi lain, KPK juga mengungkap peralatan bukti berbobot dahsyat dalam perkara dugaan pemerasan nan menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.

Etik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berbareng 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan interogator menyita duit tunai sekitar Rp 6,4 miliar, kurs asing senilai Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,3 miliar.

Valuta asing nan disita terdiri atas dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

"Sejumlah peralatan bukti tersebut diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari ND," ujar Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, ialah Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo.

Modus Pemerasan

KPK menduga Etik menerima setoran rutin dari bawahannya melalui Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo. Selama periode 2024–2026, total setoran rutin nan diterima Etik mencapai Rp 840 juta. Rinciannya, Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026.

Selain itu, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan setoran dari lingkungan BPKAD nan mencapai Rp 1,2 miliar sepanjang 2022–2024.

Menurut KPK, sebagian duit tersebut digunakan Etik untuk merenovasi rumah pribadi dan membeli mobil Toyota Innova.

Penyidik juga tetap mendalami asal-usul enam jenis kurs asing nan ditemukan. Dugaan sementara, duit tersebut ditukarkan untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.

Diduga Miliki Safe House

KPK juga mengungkap Etik diduga mempunyai safe house nan digunakan untuk menyimpan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan letak tersebut berada di area Laweyan, Wonogiri. Penyidik juga menemukan letak lain nan mempunyai kegunaan serupa.

"Terkait rumah di Laweyan, Wonogiri, itu terkonfirmasi digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan peralatan bukti nan ditemukan tim di lapangan," kata Taufik.

Menurut dia, letak tersebut tidak dapat diakses sembarang orang. Hanya orang-orang kepercayaan Etik nan mengetahui dan bisa masuk ke tempat tersebut.

"Jadi semacam safe house dan hanya orang-orang kepercayaannya saja nan bisa mengakses tempat itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, Etik ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Juli 2026.

Etik dan 2 tersangka lain disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑