Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah menetapkan deretan kebijakan perpajakan nan bakal bertindak pada 2027, untuk mengejar rasio penerimaan negara sebesar 11,82%-12,40% PDB.
Rasio penerimaan negara pada 2027 itu terdiri dari sasaran Penerimaan Perpajakan sebesar 10,02%-10,50% PDB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP sebesar 1,80%-1,89% PDB.
Dalam arsip Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, terungkap bahwa upaya untuk mengejar sasaran rasio itu ditempuh melalui modernisasi manajemen perpajakan dan PNBP, integrasi pedoman info didukung oleh digitalisasi untuk mencegah kebocoran dan menangkap seluruh aktivitas ekonomi (termasuk sektor informal).
Termasuk kebijakan di dalamnya adalah penerapan windfall tax namalain pajak atas 'durian runtuh' untung industri tertentu.
"Penguatan pengawasan, simplifikasi izin untuk mengurangi informalitas, penerapan windfall tax secara terukur dan terarah, serta penguatan sinergi pusat dan daerah," dikutip dari arsip RKP 2027, Jumat (8/5/2026).
Secara terperinci, Kebijakan pajak difokuskan pada ekspansi pedoman pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk tenaga kerja informal; hingga penguatan jasa Coretax Administration System berbasis info analytics untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayaran.
Lalu, pengawasan berbasis teknologi info dan joint program antarinstansi untuk mengurangi underreporting; optimasi penerimaan dari sektor baru dan prioritas, termasuk ekonomi digital, hilirisasi SDA, dan aktivitas ekonomi program prioritas pemerintah; serta penajaman insentif perpajakan nan lebih terarah dan terukur untuk mendorong investasi, sektor prioritas, dan nilai tambah perekonomian.
Adapula nan dalam corak perbaikan manajemen restitusi perpajakan; serta penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah bagi pelaku upaya nan menikmati untung signifikan dari kenaikan nilai komoditas.
Di bagian kepabeanan dan cukai, kebijakan diarahkan pada penguatan Customs Excise Information System and Automation (CEISA) serta penindakan terhadap peralatan kena cukai terlarangan dan praktik underreporting untuk meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara.
Dari sisi PNBP, kebijakan difokuskan pada optimasi penerimaan dengan tetap menjaga kualitas jasa publik dan keberlanjutan SDA. Arah kebijakan mencakup perbaikan tata kelola pendapatan SDA, khususnya migas. Selanjutnya, penguatan pengawasan dan optimasi royalti SDA melalui peningkatan kecermatan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan produksi.
Optimalisasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) juga menjadi strategi; diiringi dengan peningkatan potensi PNBP sektor kehutanan, perikanan, dan panas bumi dengan memperhatikan keberlanjutan.
Selain itu, penemuan jasa dan digitalisasi pada K/L pengelola PNBP untuk transparansi dan akuntabilitas juga dilakukan; optimasi pemanfaatan aset/barang milik negara; serta integrasi dan penguatan peran Badan Layanan Umum (BLU) untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan sinergi antarinstansi pemerintah.
Kebijakan perpajakan juga diarahkan dengan penguatan kapabilitas fiskal wilayah dilakukan melalui peningkatan pendapatan wilayah alias local taxing power, mencakup percepatan dan ekspansi digitalisasi sistem perpajakan daerah.
Selanjutnya, pengembangan potensi ekonomi dan daya saing daerah; serta pertukaran dan integrasi info antara lembaga pusat dan daerah.
"Insentif pajak dan retribusi wilayah diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, mendorong sektor prioritas dan unggulan daerah, serta memperkuat kontribusi wilayah terhadap pertumbuhan nasional," sebagaimana tertera dalam arsip RKP.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·