Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berbareng Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra, Samsat Kota Kendari dan Jasa Raharja menggelar operasi campuran penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah titik di Kota Kendari.Operasi nan telah(MI/Rahmat Rullah)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berbareng Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra, Samsat Kota Kendari dan Jasa Raharja menggelar operasi campuran penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah titik di Kota Kendari.Operasi nan telah berjalan sejak 18 hingga 21 Mei 2026 itu menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat nan belum memenuhi tanggungjawab pembayaran pajak tahunan.
Berdasarkan info Samsat Kota Kendari, pada hari pertama operasi petugas menjaring 306 kendaraan, terdiri atas 138 kendaraan roda dua dan 168 kendaraan roda empat. Pada hari kedua, jumlah kendaraan nan terjaring mencapai 227 unit, sedangkan hari ketiga meningkat menjadi 350 kendaraan. Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya optimasi penerimaan pajak wilayah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bayar pajak kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan berbareng pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Untuk Kota Kendari, operasi dilakukan di delapan titik,” kata La Ode Mahbub, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan di lapangan petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tanggungjawab pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, masyarakat dapat langsung mengetahui besaran tunggakan pajak melalui jasa penetapan pajak di letak operasi.
Menurutnya, tingginya jumlah kendaraan nan terjaring menunjukkan tetap rendahnya tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara. “Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan wilayah nan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Bapenda Sultra mengimbau masyarakat agar segera melunasi tanggungjawab pajak kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. (X-6)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·