Bapenda DKI Imbau Warga Cek Data NIK, Pastikan Terima Pembebasan PBB-P2

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Bapenda DKI Imbau Warga Cek Data NIK, Pastikan Terima Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi pemutakhiran info NIK. (Foto: dok Freepik/rawpixel)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga Jakarta untuk memeriksa kembali kelengkapan info Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem pajak daerah. Pemeriksaan ini ditunjukkan bagi penduduk nan belum menerima pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Hal ini dikarenakan, pemutakhiran info menjadi salah satu langkah krusial bagi wajib pajak agar dapat memperoleh akomodasi pembebasan PBB-P2 sesuai ketentuan nan berlaku. Tanpa info NIK nan sesuai dan terverifikasi, wajib pajak berpotensi belum mendapatkan akomodasi tersebut, meskipun objek pajaknya telah memenuhi ketentuan nilai nan ditetapkan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa NIK nan sah menjadi salah satu dasar dalam pemberian akomodasi pembebasan PBB-P2. 

“Validasi NIK diperlukan untuk memastikan bahwa info wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sesuai dengan info kependudukan. Dengan info nan valid, proses pemberian akomodasi pembebasan dapat melangkah lebih jeli dan tepat sasaran,” ujarnya.

Berdasarkan kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta 2025, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak orang pribadi nan mempunyai rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar alias rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta. Selain memenuhi ketentuan nilai tersebut, wajib pajak juga perlu memastikan info NIK telah tercatat dalam sistem pajak daerah. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com