
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat. Jokowi menyebut inisiatif DPR RI seakan dirinya tidak berperan.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo nan intinya merasa tidak berkedudukan dalam pengesahan UU KPK 2019 alias UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah, Selasa (17/2/2026).
Abdullah menjelaskan Jokowi turut mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Menurut dia, perihal ini berfaedah UU KPK sama-sama dibahas baik oleh DPR maupun pemerintah.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 nan berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah.
Bahkan, menurutnya tidak adanya tanda tangan Presiden mengenai revisi UU KPK tak menandakan bahwa Jokowi menolak revisi tersebut. Sebab, menurutnya setiap UU bakal tetap bertindak ada alias tanpa tanda tangan Presiden.
"Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, perihal tersebut tidak berpengaruh apa-apa lantaran berasas Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, UU tetap bertindak 30 hari setelah disahkan dengan alias tanpa tanda tangan Presiden," jelas Abdullah.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke jenis lama. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK direvisi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·