Bantah Terima Uang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskanamp;nbsp;

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2026 |20:50 WIB

Bantah Terima Uang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Dibebaskan 

Sidang eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Ist/Okezone)

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membantah menerima duit dari Agung Winarno. Hal itu disampaikan Hery ketika membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Hery, tudingan adanya penyerahan duit kepadanya juga telah dibantah Agung Winarno dalam persidangan. “Semua tidak betul ada penyerahan sejumlah duit kepada Hery Susanto,” kata Hery dalam pleidoinya. 

Soal PT Gold Talen River (GTR), menurutnya telah diklarifikasi Syam Ani Rahman. Kata Hery, Syam juga menerangkan dalam persidangan bahwa tidak pernah ada penyerahan duit kepadanya mengenai info mengenai PT GTR.

Atas dasar itu, Hery mempertanyakan argumen Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan dirinya menerima pemberian alias aliran biaya hingga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Dasar JPU menilai ada pemberian alias aliran biaya ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?” katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑