
Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Permintaan tersebut disampaikan dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan mengenai penyitaan nan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Dalam kesimpulannya, Kejagung memohon pengadil menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menerima eksepsi termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak betul dan tidak berdasar hukum.
Kejagung juga menyatakan, penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan secara sah dan berasas perangkat bukti nan cukup.
"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, selain terhadap hal-hal nan secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon," demikian jawaban termohon nan dibacakan di persidangan.
Menurut Kejagung, interogator telah melakukan penyelidikan sejak 25 Mei 2026, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara, lampau meningkatkan status perkara ke tahap investigasi pada 29 Mei 2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·