Bantah Kabur, Tersangka Kasus Penggelapan Erick Soedjasa Ngaku Berobat

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus penipuan atau penggelapan dalam kedudukan senilai Rp37,4 miliar nan sempat buron sejak 2023, Erick Soedjasa membantah dirinya kabur usai ditangkap Bareskrim Polri.

Kuasa norma Erick, Irjen (Purn) Hapsoro Wahyu menyatakan kliennya selama ini pergi ke Singapura lantaran menjalani perawatan sakit kanker usus nan diderita.

Ia memastikan seluruh proses pengobatan itu tercatat dan bisa dibuktikan dari rekam medis rumah sakit. Hapsoro mengatakan kliennya juga tidak pernah beriktikad melarikan dari kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahun 2022, Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya, rekam mediknya ada. Bahwa dia berobat memang betul-betul berobat," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/9).

Ia menyebut kliennya juga sudah sejak lama mau kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan kasus tersebut. Akan tetapi, kata dia, ada sejumlah pihak nan menakuti kliennya jika kembali ke Indonesia.

"Jadi sekali ini saya juga minta maaf kepada pelapor, bukan lantaran dia kabur, tapi lantaran memang betul-betul berobat," jelasnya.

"Dia sebenarnya mau pulang. Tetapi ada beberapa pihak tertentu nan menyampaikan bahwa jika pulang kelak Anda ditangkap," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hapsoro mengatakan kliennya kemudian beriktikad mengakhiri kasus tersebut dan berjumpa dengan pelapor. Hanya saja lantaran sudah dimasukkan ke dalam DPO, nan berkepentingan langsung ditangkap saat tiba di Surabaya.

Ia juga menyatakan kliennya sejak awal tidak terlibat dalam kasus penggelapan tersebut. Pasalnya, kata dia, Erick tidak pernah masuk dalam struktur operasional perusahaan dan tidak mengetahui soal rekayasa upaya reseller.

Sementara untu duit senilai Rp4 miliar nan dia dapatkan merupakan pelunasan utang dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto serta ucapan terima kasih dari tersangka Michael WW Cheung.

Oleh karenanya, Hapsoro mengatakan kliennya siap untuk mengembalikan duit nan dia terima jika memang dari hasil kejahatan.

"Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah duit kejahatan, si Erik siap untuk mengembalikan. Karena apa? Dalam BAP nan saya tangani sekarang ini, tidak ada unsur-unsur bahwa dia itu masuk dalam struktur pekerjaan itu, dia di luar," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus penipuan alias penggelapan dalam kedudukan dengan nilai kerugian hingga Rp37,4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku ditangkap oleh tim campuran di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (9/9) kemarin setelah tiba dari Singapura.

Ia menjelaskan kasus penipuan nan dilakukan oleh Erick dilaporkan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Ade Safri mengatakan perihal itu berangkaian dengan kedudukan Erick pada PT Asli Rancangan Indonesia.

Ia menyebut perusahaan itu merupakan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp.37.426.285.740,-.

Ade Safri mengatakan dalam kurun waktu tahun 2018-2021, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan hadiah fee.

"Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian finansial melakukan pembayaran, termasuk atas pengguna nan bukan hasil pemasaran reseller tersebut," jelasnya.

Kala itu, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller. Kemudian, Tedjo mengenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sedangkan Erick mengenalkan Michael WW Cheung.

Singkat cerita, orang-orang nan dikenalkan Tedjo menerima fee meski tidak melaksanakan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian besar biaya tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald, dan terdapat aliran biaya kepada Tedjo.

Lalu, Michael nan dikenalkan Erick menerima fee atas 19 pelanggan, nan di antaranya terdapat enam pengguna bukan hasil pemasarannya dengan nilai fee sebesar Rp10.381.204.140.

Erick diduga berkedudukan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran biaya dari Michael dan Rionald. Selain itu, Erick Soedjasa juga menerima biaya dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp4.621.604.368.

(tfq/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional