Bantah Dalil Gugatan Nikita Mirzani, Pihak Reza Gladys: Bohong Semua

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada pengadil dan Saksi Reza Gladys mengenai perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian duit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Sidang lanjutan gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys tetap melangkah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, pihak Reza menghadirkan saksi di lanjutan persidangan tersebut.

Kuasa norma Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan bahwa saksi nan dihadirkan merupakan tenaga kerja dari Glafidsya bagian arsip dan penyimpanan info elektronik. Dalam keterangannya, saksi menyampaikan info nan telah disimpan tentang apa nan menjadi aktivitas di Glafidysa.

"Data berkarakter nan arsip maupun elektronik seperti itu. Nah, kemudian di dalam keterangan saksi nan kita butuhkan, saat itu adalah tentang soal membantah dalil gugatan Nikita Mirzani," ungkap Julianus dihubungi kumparan, Kamis (30/4).

Kata Julianus, saksi sukses memberikan info nan membantah dalil gugatan nan diajukan Nikita Mirzani. Yakni mengenai pernyataan bahwa Nikita Mirzani pernah membeli produk DNA Salmon milik Reza Gladys.

"Kalau tidak salah poin 10. Eh, itu mengatakan dia pernah membeli produk DNA Salmon di e-commerce milik Reza Gladys," tutur Julianus.

"Ternyata, di info kita, ya, nan diterangkan oleh saksi kemarin, tidak ada pembelian atas nama Nikita, berarti, adanya sebuah pembohongan dalam dalil gugatan," tambahnya.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Keterangan saksi tersebut juga membantah dalil gugatan Nikita Mirzani lainnya nan mengatakan bahwa berasas review-review nan dilakukan terhadap DNA Salmon terjadi sebuah perjanjian.

"Saksi nan kemarin kita hadirkan adalah tentang soal menerangkan tidak adanya pernahnya ya, Nikita Mirzani ini melakukan review terhadap produk DNA Salmon sebelum Reza Gladys melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Berarti, bohong kembali," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Nikita Mirzani hanya mengunggah ulang posting-an Dokter Samira namalain Doktif di tanggal 19 Desember 2024. Momen itu terjadi setelah Reza Gladys membikin laporan.

"Artinya, pernyataan-pernyataan di dalam dalil gugatan itu bohong semua," ujarnya.

Pihak Nikita Mirzani Sebut Keterangan Saksi Sangat Kontradiktif

Sementara itu, diwawancara secara terpisah, kuasa norma Nikita Mirzani, Usman Lawara, meragukan keterangan saksi nan dihadirkan pihak Reza Gladys. Apalagi saksi mengaku baru bekerja di tahun 2025.

"Saksi itu baru bekerja di tahun 2025 ya. Dia menjelaskan apa, keterangan nan di tahun 2023-2024. Itu sebelum kami bertanya. Nah, ketika kami bertanya, tahun 2025, gimana dia bisa menjelaskan apa namanya, ada peristiwa di tahun 2023-2024 itu?," kata Usman.

Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Foto: Agus Apriyanto dan Instagram/@rezagladys

"Nah, dalam tanda kutip ya, berfaedah kan saksi ini saksi nan tidak betul alias dalam tanda kutip saksi palsu, begitu. Tapi kelak biarlah Majelis Hakim nan menyimpulkan," tambahnya.

Usman menduga saksi nan dihadirkan merupakan saksi palsu. Selain itu, Usman juga menekankan bahwa saksi tidak mengetahui kebenaran gimana produk tersebut dijual.

"Yang kedua, bahwa kebenaran terungkap di persidangan, produk itu dijual antara dari 2023 sampai 2024 bulan Mei, tapi faktanya di 2024 Februari, tanggal 2 Februari sudah dikeluarkan oleh BPOM bahwa, dinyatakan oleh BPOM bahwa itu tidak punya izin," ujarnya.

Nikita Mirzani melayangkan gugatan norma terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar.

Gugatan tersebut bermulai dari adanya kesepakatan nan dilanggar secara sepihak. Kesepakatan nan dilanggar sepihak itu, membikin Nikita dirugikan baik secara materiil maupun imateriel.

Penetapan nominal Rp 244 miliar itu juga tidak sembarangan. Ada tiga kategori nan menjadi dasar kerugian Nikita. Hal tersebut mencakup kerugian materiil hingga imateriel.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan