Bank Tanah: Reforma Agraria Cegah Kesenjangan Rakyat dan Dunia Usaha

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, JAKARTA, – Badan Bank Tanah menegaskan bahwa tujuan utama dari aktivitas Reforma Agraria adalah untuk mencegah kesenjangan antara bumi upaya dengan masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, di Jakarta pada Jumat.

Muji Martopo menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah mempunyai tanggung jawab mengenai Reforma Agraria sesuai petunjuk Undang-Undang Cipta Kerja nan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Ia menyoroti munculnya ide-ide baru dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.

"Mungkin ada satu nan menarik mengenai dengan aktivitas Reforma Agraria, muncul ide-ide baru gimana aktivitas Reforma Agraria kudu dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah, Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah," ujarnya.

Skema Hak Berjangka di Atas HPL

Menurut Muji, aktivitas Reforma Agraria kudu dilakukan di atas HPL Badan Bank Tanah lantaran jika redistribusi tanah langsung berangkaian dengan kewenangan milik, tantangannya bakal semakin besar. Ia mencontohkan kasus di mana lahan masyarakat nan sudah bersertifikat kewenangan milik tetap bisa diambil alih oleh perusahaan lantaran adanya aktivitas usaha.

Untuk mengatasi perihal tersebut, konsep nan ditawarkan adalah berupa hak berjangka di atas HPL. Dengan skema ini, Badan Bank Tanah bakal datang untuk memihak masyarakat. "Dengan demikian, kelak dalam rentang waktu sekitar 10 tahun, manakala kelak subyek Reforma Agraria betul-betul melaksanakan upaya dari tanah itu maka kelak lahan tersebut bakal beranjak menjadi kewenangan milik," jelasnya.

Subyek nan dimaksud meliputi petani kecil, nelayan kecil, petambak garam kecil, dan subyek-subyek Reforma Agraria lainnya nan telah diatur dalam izin nan berlaku. Muji optimistis bahwa dengan adanya aktivitas pemberdayaan selama satu dekade, masyarakat bisa berdikari dan tidak bakal ada kemauan untuk menjual tanahnya kepada perusahaan.

"Nantinya tidak ada lagi perusahaan nan mengiming-imingi subyek untuk menjual tanah kepada perusahaan. Biarlah masyarakat menikmati haknya," tegasnya.

Alokasi Lahan dan Komitmen Pemberdayaan

Badan Bank Tanah mengungkapkan total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nan dikelola saat ini mencapai sekitar 35.011,75 hektare. Dari total luasan tersebut, sebanyak kurang lebih 11.714 hektare dialokasikan unik untuk program Reforma Agraria.

Lembaga ini menegaskan komitmennya bahwa Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan hanya sekadar bagi-bagi tanah, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kapabilitas dan kemandirian ekonomi masyarakat sebagai penerima manfaat. Reforma Agraria sendiri merupakan agenda strategis pemerintah dalam membuka akses masyarakat terhadap sumber daya tanah sebagai modal peningkatan kesejahteraan.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, Reforma Agraria diartikan sebagai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian, serta bisa menunjang pembangunan nan berkelanjutan. Badan Bank Tanah merupakan badan unik (sui generis) nan dibentuk pemerintah pusat dengan kewenangan unik untuk mengelola tanah demi ekonomi berkeadilan.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑