Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha Dapat Insentif Pajak 50 Persen

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |12:05 WIB

Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha Dapat Insentif Pajak 50 Persen

Bangunan Cagar Budaya untuk Usaha Dapat Insentif Pajak 50 Persen. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen bagi gedung cagar budaya nan dimanfaatkan untuk aktivitas upaya di area Kota Tua. Kebijakan ini bermaksud mendorong pelestarian aset berhistoris sekaligus mendukung pemanfaatannya secara berkelanjutan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan insentif tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus menjaga keberlanjutan gedung cagar budaya.

“Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi corak support pemerintah dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan gedung cagar budaya secara bertanggung jawab,” ujar Morris Danny, Senin (13/4/2026).

Bangunan cagar budaya merupakan bagian krusial dari jejak sejarah panjang Kota Jakarta. Kehadirannya menjadi saksi perkembangan kota sekaligus menyimpan nilai budaya nan perlu dijaga bersama.

Salah satu area nan paling lekat dengan warisan sejarah tersebut adalah Kota Tua Jakarta. Hingga kini, area ini tetap berkembang sebagai ikon kota dan lokasi wisata nan dikenal luas oleh masyarakat.

Seiring perkembangan zaman, sejumlah gedung berhistoris di area tersebut dimanfaatkan sebagai ruang komersial seperti kafe, restoran, hotel, maupun tempat upaya lainnya. Pemanfaatan ini tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi upaya menghidupkan kembali gedung cagar budaya agar tidak terbengkalai.

Meski digunakan untuk aktivitas usaha, gedung cagar budaya tetap kudu menjaga nilai sejarah, budaya, serta keaslian karakternya. Oleh lantaran itu, pemanfaatannya perlu dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.

Kebijakan insentif ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok PBB-P2. Melalui patokan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 50 persen dari jumlah pajak terutang nan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com