Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |12:48 WIB

Sidang korupsi minyak mentah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan banding atas putusan pengadil di kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah ini corak komitmen Kejagung untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun nan dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Menurut Mantan pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, jika Kejagung memang percaya dengan dakwaannya, maka jangan ragu untuk mengambil langkah banding. Ia pun mendorong Kejagung mengusulkan banding.
“Kalau jaksa percaya dengan dakwaannya, dengan berasas bukti nan ada, semestinya mereka mempertahankan itu melalui proses banding. Tapi jika ragu-ragu (tidak banding) mungkin sependapat dengan pendapat majelis hakim,” ujarnya, dikutip Senin (2/3/2026).
Maruarar mengatakan, perlu mahir ekonomi untuk menghitung kerugian Negara dari beragam aspek perekonomian, lantaran itu bukan perihal mudah. Sementara majelis pengadil dalam pertimbangannya hanya mengakui kerugian finansial negara sebesar Rp9,4 triliun dari total dakwaan Rp171 triliun.
“Tinggal gimana meyakinkan para pengadil di pengadilan banding bahwa memang logis soal kerugian perekonomian negara,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya itu, pengadil berkilah nomor ratusan triliun hanya berkarakter dugaan dan belum terjadi secara faktual. Adapun menurut Maruarar, langkah nan dilakukan Kejagung mengenai kerugian Negara merupakan bagian dari upaya menyelamatkan duit rakyat dan memberi pengaruh jera lantaran aset koruptur disita Negara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·