Jakarta, CNBC Indonesia - Penutupan Bandara Riyadh di Arab Saudi akibat serangan golongan Houthi telah menyebabkan penerbangan internasional terganggu. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, situasi di Arab Saudi nan memengaruhi perjalanan penumpang pikulan udara kudu terus dipantau dan diantisipasi dengan baik.
"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang nan terdampak gangguan operasional penerbangan," ungkap Dudy di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Penanganan kewenangan penumpang pikulan udara terdampak penutupan Bandara Riyadh merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap petunjuk otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lampau lintas udara," papar Dudy.
Sejumlah maskapai internasional telah melakukan penyesuaian jasa akibat penutupan airport Riyadh. Qatar Airways misalnya, telah membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota pengganti di Arab Saudi. Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh Sementara itu, sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, alias penghentian sementara jasa menuju Riyadh.
Sementara penerbangan dari/ke Arab Saudi nan dilayani dengan penerbangan reguler langsung (direct flight) oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia tetap melangkah dengan normal. Terkait adanya keterlambatan penerbangan akibat argumen operasional, penumpang dipastikan mendapat penanganan sesuai ketentuan nan berlaku.
Bandara Riyadh diserang Houthi, Kamis (8/10/2026). (Tangkapan Layar sosial media X) Foto: Bandara Riyadh diserang Houthi, Kamis (8/10/2026). (Tangkapan Layar sosial media X)
Dudy mengingatkan adanya tanggungjawab pemenuhan kewenangan atas pelayanan selama penumpang menunggu keterlambatan alias delay penerbangan. Pelayanan tersebut di antaranya menyediakan akses info dan petugas jasa selama penumpang menunggu kepastian penerbangan, melaksanakan pelayanan keterlambatan sesuai kategori dan penyebab gangguan berasas peraturan nan relevan, serta memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai tanggungjawab pelayanan nan berlaku, termasuk makanan, minuman, alias akomodasi andaikan dipersyaratkan.
Petugas perlu mengutamakan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, dan penumpang nan memerlukan support khusus. Jika terjadi penundaaan berkepanjangan, maka perlu diupayakan akomodasi, transportasi darat, alias kebutuhan tambahan, dengan memperhatikan dasar tanggungjawab dan kebijakan nan berlaku.
Terkait pengembalian biaya (refund) pada penerbangan internasional, masing-masing maskapai mempunyai patokan nan berjuntai pada kebijakan maskapai serta peraturan norma negara asal alias negara tujuan penerbangan. Untuk itu, Dudy mengimbau penumpang untuk berkoordinasi dengan maskapai mengenai kebijakan ini.
Otoritas Arab Saudi melakukan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh menyusul laporan serangan rudal nan diklaim dilakukan oleh golongan Houthi. Terkait penutupan ini, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan info dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab (GACA) dan akibat kejadian keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit nan terhubung dengan Indonesia. Sejumlah penerbangan transit nan terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
16 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·