Barang bukti penangkapan bandar di Sunggal.(MI/Yoseph Pencawan)
TAKTIK berpindah-pindah kontrakan di pemukiman padat masyarakat tidak bisa menyelamatkan DH (48), seorang bandar narkoba kelas kakap, dari kejaran polisi. Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk residivis kambuhan itu di Desa Muliorejo, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dengan temuan peralatan bukti ribuan butir ekstasi serta aset mewah diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan DH nan penduduk Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumut, merupakan hasil pengembangan jaringan peredaran narkoba skala besar. DH diketahui merupakan pemain lama nan sudah empat kali keluar-masuk penjara.
"Dalam satu bulan, pelaku bisa sampai empat kali beranjak tempat tinggal. nan berkepentingan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat masyarakat untuk mengecoh petugas," ujar Rafli, Selasa (16/6/2026).
Saat penyergapan di Desa Muliorejo, DH sempat mencoba mengelabui petugas dengan berlindung di kembali mobil nan terparkir di dalam rumah. Dia juga tutup mulut mengenai letak penyimpanan peralatan haram tersebut.
Namun, setelah dilakukan penyisiran, petugas sukses menemukan ribuan narkoba nan disimpan di dalam kardus dan koper. Narang bukti nan disita meliputi 10.447 butir ekstasi, 828 vape narkoba serta duit tunai senilai Rp246 juta nan diduga hasil transaksi narkoba.
"Narkoba ini dipasok dari Malaysia. Kami pastikan pelaku ini merupakan bandar kelas kakap," ujarnya.
Tak hanya menjerat DH dengan kasus narkoba, pihak kepolisian juga menyita tiga unit mobil mewah dan sejumlah sepeda motor. Aset-aset tersebut diduga merupakan hasil pencucian duit dari upaya gelap nan dijalankan tersangka.
"Kami tidak hanya konsentrasi pada pengembangan kasus narkoba. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga sedang kami dalami," pungkas Rafli.
Polrestabes Medan mencatat lonjakan kasus narkoba nan ekstrem di wilayah hukumnya sepanjang semester pertama 2026. Jumlah perkara nan diungkap naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode nan sama tahun lalu.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polrestabes Medan mengungkap 997 perkara narkotika. Angka ini melonjak 117% alias bertambah 538 kasus dibandingkan semester pertama 2025.
Pengungkapan kasus diikuti dengan penangkapan 1.211 orang nan diduga terlibat jaringan peredaran hingga penyalahgunaan narkoba. (YP)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·