Jakarta -
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 serta pengajar Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) merupakan saat nan tepat untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan investigasi di Indonesia.
Menurut Bamsoet, selama ini pengawasan terhadap interogator tetap menghadapi beragam kelemahan mendasar, mulai dari bentrok kepentingan lantaran kekuasaan pengawasan internal, lemahnya kewenangan lembaga pengawas eksternal, hingga tidak adanya sistem nan bisa memaksa penyelenggaraan rekomendasi.
Ia mengatakan kondisi tersebut berakibat pada tetap munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan, dugaan salah tangkap, penghentian perkara nan menimbulkan kontroversi, lambannya penanganan laporan masyarakat, hingga lahirnya persepsi impunitas dalam penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara norma mensyaratkan setiap penggunaan kewenangan diawasi secara efektif. Pengawasan terhadap investigasi tidak boleh berakhir pada pemberian rekomendasi moral nan dapat diabaikan. Indonesia memerlukan sistem pengawasan investigasi nan independen, mempunyai kewenangan eksekutorial, serta bisa memastikan setiap pelanggaran prosedur memperoleh akibat norma nan jelas. Reformasi KUHAP kudu menjadi pintu masuk membangun sistem tersebut," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi pengetes sekaligus ko-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral pengetahuan norma Universitas Borobudur Sirot, dengan titel disertasi 'Rekontruksi Regulasi Pengawasan Penyidikan nan Bersifat Eksekutorial Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan'. Turut datang sebagai pengetes Prof Faisal Santiago, Prof Zainal Arifin Hoesein dan Dr. Tina Amelia.
Bamsoet menjelaskan beragam perkara nan menyita perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem pengawasan nan bertindak belum sepenuhnya bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh abdi negara penegak hukum.
Di sisi lain, kata Bamsoet, lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman, Kompolnas maupun Komnas HAM kerap menghasilkan rekomendasi nan tidak mempunyai daya paksa sehingga implementasinya sangat berjuntai pada kemauan lembaga nan diawasi. Persoalan tersebut menjadi salah satu kelemahan mendasar nan perlu diperbaiki melalui pembaruan hukum.
"Selama rekomendasi pengawasan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, selama itu pula pengawasan bakal susah menghasilkan perubahan nyata. Pengawasan kudu bisa memerintahkan tindakan korektif nan wajib dilaksanakan, mempunyai pemisah waktu nan jelas, serta tersedia sistem hukuman andaikan diabaikan. Dengan demikian, prinsip equality before the law betul-betul dapat diwujudkan," kata Bamsoet.
Bamsoet juga memaparkan pembaruan KUHAP hendaknya tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan kewenangan penyidik, penuntut umum maupun hakim, melainkan juga membangun keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas.
Menurutnya, kewenangan investigasi nan sangat besar kudu diimbangi sistem pengawasan nan sama kuatnya. Tanpa keseimbangan tersebut, penyalahgunaan kewenangan bakal tetap terbuka dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Prinsip checks and balances kudu menjadi poin utama dalam sistem peradilan pidana modern.
"Pengawasan nan independen bukan dimaksudkan untuk melemahkan abdi negara penegak hukum. Justru sebaliknya, pengawasan nan kuat bakal melindungi interogator nan bekerja ahli sekaligus menindak tegas oknum nan menyalahgunakan kewenangannya. Institusi penegak norma bakal semakin dipercaya andaikan mempunyai sistem koreksi nan objektif, transparan, dan berkeadilan," jelas Bamsoet.
Bamsoet menilai tantangan penegakan norma pada era digital juga semakin kompleks. Penyidikan sekarang melibatkan peralatan bukti elektronik, kepintaran buatan, kajian info digital, transaksi lintas negara, hingga kejahatan siber nan berkembang sangat cepat.
Ia menjelaskan kompleksitas tersebut memerlukan standar pengawasan nan juga semakin modern, memanfaatkan teknologi informasi, audit digital, serta sistem pengarsipan nan dapat ditelusuri secara transparan. Dengan demikian, setiap tindakan interogator dapat dipertanggungjawabkan secara norma maupun administratif.
"Indonesia sedang membangun sistem norma nan modern. Karena itu pengawasan investigasi juga kudu modern. Kita memerlukan sistem nan independen, profesional, berbasis teknologi, mempunyai kewenangan eksekutorial, serta bisa memberikan kepastian norma bagi masyarakat, korban, tersangka maupun abdi negara penegak norma sendiri," pungkas Bamsoet.
(prf/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·