, JAKARTA, – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 KUHP merupakan sebuah kemajuan krusial dalam memperkuat akuntabilitas bumi usaha. Pasal ini dinilai bisa membongkar kejahatan korporasi nan selama ini kerap berlindung di kembali badan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' pada Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah aktivitas usaha.
"Dalam KUHP Nasional korporasi tidak lagi dipandang sekadar wadah aktivitas usaha, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana andaikan memperoleh faedah dari tindak pidana alias membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya," kata Bamsoet. "Langkah ini memberikan kepastian norma sekaligus memperkuat akuntabilitas bumi upaya nan sehat."
Bamsoet menilai pasal tersebut memberi angan bahwa norma tidak hanya menangkap tangan nan menandatangani, tetapi juga bisa menangkap otak nan mengendalikan. Menurutnya, norma nan baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, namun juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku upaya nan sah.
"Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha," ujarnya.
Menutup Kelemahan KUHP Lama
Ia menegaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi tonggak krusial pembaruan norma pidana Indonesia. Salah satu perubahan mendasar adalah pengakuan korporasi sebagai subjek norma pidana nan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Perubahan ini menyesuaikan perkembangan kejahatan ekonomi nan semakin kompleks. Selama ini, pelaku utama kerap berlindung di kembali badan hukum, jaringan perusahaan, maupun struktur kepemilikan nan rumit, sehingga susah disentuh abdi negara penegak hukum.
Bamsoet menjelaskan perubahan tersebut menutup kelemahan KUHP lama nan tetap berorientasi pada pertanggungjawaban individu. Dalam praktiknya, beragam tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, perdagangan ilegal, hingga kejahatan sektor finansial semakin banyak dilakukan melalui korporasi.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi finansial mencurigakan nan melibatkan struktur korporasi rumit tetap menjadi salah satu tantangan utama penegakan norma ekonomi.
"Pengakuan korporasi sebagai subjek pidana bukan merupakan ancaman bagi bumi usaha. Justru sebaliknya, izin ini memberikan kepastian bahwa perusahaan nan menjalankan tata kelola secara baik memperoleh perlindungan hukum, sedangkan perusahaan nan dijadikan perangkat melakukan kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil," ujarnya.
Kejar Beneficial Owner
Lebih lanjut, Bamsoet mengingatkan bahwa tantangan saat ini bukan lagi sekadar membuktikan adanya tindak pidana korporasi, melainkan mengungkap siapa pihak nan sesungguhnya mengendalikan perusahaan alias beneficial owner. Dalam banyak perkara, pengendali utama sengaja menggunakan nominee, perusahaan cangkang, dan jaringan kepemilikan lintas negara untuk menyamarkan identitas.
Fenomena tersebut banyak ditemukan dalam perkara korupsi, pencucian uang, perpajakan, pertambangan terlarangan hingga perdagangan internasional. "Penegakan norma kudu bisa menembus lapisan paling atas kepengurusan perusahaan. Beneficial owner nan terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana kudu ikut dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan, efektivitas penegakan norma terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi nan semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional melalui sistem Mutual Legal Assistance.
Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membikin pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional. Diperlukan kajian transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, serta pertukaran info lintas negara. Sinergi tersebut bakal mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk menyembunyikan aset maupun identitasnya melalui jaringan korporasi global.
Menurut Bamsoet, KUHP kudu menjadi instrumen nan bisa menghadirkan keseimbangan antara perlindungan terhadap investasi dan ketegasan dalam memberantas kejahatan korporasi. "Dengan keseimbangan itulah pembaruan norma pidana betul-betul bisa memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan daya saing investasi, sekaligus menjaga integritas sistem norma nasional," tutupnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·