Bamsoet: KUHP Baru Tonggak Penting dalam Sejarah Hukum Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai era baru pembaruan norma pidana di Indonesia. KUHP baru datang sebagai instrumen norma nan lebih sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat.

Menurutnya, setelah puluhan tahun Indonesia menggunakan warisan norma kolonial, KUHP baru menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan norma nasional sekaligus memastikan norma pidana bisa menjawab beragam persoalan nan terus berkembang.

"KUHP baru merupakan tonggak krusial dalam sejarah norma Indonesia. Kita tidak lagi berjuntai pada paradigma norma pidana peninggalan kolonial," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembaharuan ini menunjukkan bahwa norma nasional kudu tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri, mengikuti perkembangan masyarakat dan bisa memberikan keadilan nan lebih substantif," imbuhnya saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional', Program Doktor Ilmu Hukum di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (6/6).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah dihapuskannya pembedaan antara kategori kejahatan dan pelanggaran. Seluruh perbuatan nan dilarang dan diancam dengan hukuman pidana sekarang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Penyederhanaan tersebut bakal memberikan kepastian norma nan lebih baik dalam praktik penegakan hukum. Selama ini, perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran kerap menimbulkan perdebatan dalam penerapan hukum, terutama mengenai prosedur penanganan perkara dan akibat hukumnya. Dengan pendekatan baru, sistem norma pidana menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

"Perubahan ini mencerminkan upaya modernisasi norma pidana. Semua perbuatan nan melanggar norma pidana diposisikan sebagai tindak pidana sehingga memberikan keseragaman dalam penerapan norma dan memperkuat kepastian norma bagi masyarakat," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan perubahan krusial lain dalam KUHP baru adalah penempatan pidana meninggal sebagai pidana unik nan berkarakter ultimum remedium. Dalam KUHP baru, pidana meninggal tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Selama periode tersebut, terpidana diberi kesempatan menunjukkan penyesalan, perubahan perilaku, serta komitmen memperbaiki diri. Jika dinilai memenuhi syarat, pidana meninggal dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebaliknya, andaikan tidak menunjukkan perubahan nan signifikan, eksekusi tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

"Pengaturan pidana meninggal dalam KUHP baru menunjukkan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Negara tetap mempertahankan pidana meninggal untuk kejahatan tertentu nan sangat serius, tetapi memberikan kesempatan kepada terpidana untuk membuktikan bahwa dirinya tetap dapat memperbaiki diri," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan pembaruan berikutnya nan mendapat perhatian besar adalah pengakuan terhadap norma nan hidup dalam masyarakat alias living law. Ketentuan ini memberikan ruang bagi norma, nilai, dan kebiasaan nan berkembang dalam masyarakat budaya maupun organisasi tertentu untuk diakui sebagai bagian dari sistem norma nasional.

Kehadiran patokan tersebut dianggap krusial mengingat Indonesia mempunyai lebih dari 1.300 golongan etnis dan ratusan sistem norma budaya nan tetap hidup hingga saat ini. Pengakuan terhadap norma nan hidup dalam masyarakat juga menjadi upaya untuk mengatasi kekosongan norma dalam beragam persoalan nan belum diatur secara rinci dalam peraturan tertulis.

"Pengakuan terhadap norma nan hidup dalam masyarakat merupakan corak penghormatan terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia. Namun penerapannya tetap kudu sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip kewenangan asasi manusia agar tidak menimbulkan diskriminasi alias ketidakadilan," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menambahkan KUHP baru juga memperkenalkan perumusan double track system alias sistem jalur dobel nan menggabungkan pidana dan tindakan dalam satu kerangka pemidanaan. Sistem ini mencerminkan perkembangan pemikiran norma modern nan tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan dan perbaikan pelaku.

Dalam beragam kasus, terutama penyalahgunaan narkotika, pelaku dapat dikenai pidana penjara sekaligus menjalani rehabilitasi medis maupun sosial. Pendekatan ini sejalan dengan tren norma pidana di beragam negara nan menempatkan rehabilitasi sebagai bagian krusial dalam upaya menekan nomor residivisme.

"Penegakan norma kudu bisa memberikan pengaruh jera sekaligus membuka ruang perbaikan bagi pelaku. Melalui sistem double track, negara dapat menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat dengan tujuan rehabilitasi sehingga pemidanaan menjadi lebih efektif," pungkas Bamsoet.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News