Jakarta -
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Revisi UU tersebut saat ini telah memasuki pembicaraan tingkat I di DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2026 sebagai salah satu RUU usulan DPR.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia itu menilai revisi diperlukan untuk memperkuat posisi KADIN sebagai representasi bumi upaya sekaligus menyesuaikan kelembagaannya dengan perkembangan ekonomi nasional dan global.
"UU KADIN sudah berumur nyaris empat dekade. Dunia upaya hari ini menghadapi perubahan nan sangat cepat, mulai dari digitalisasi, perkembangan teknologi, geopolitik, rantai pasok global, transisi energi, sampai persaingan mendapatkan investasi. Karena itu, revisi UU KADIN sudah menjadi kebutuhan mendesak agar kelembagaan KADIN mempunyai dasar norma nan sesuai dengan tantangan ekonomi masa kini," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dia sampaaikan dalam Rapat Pengurus KADIN Indonesia berbareng Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie secara daring di Jakarta, belum lama ini.
Bamsoet menjelaskan revisi UU KADIN bakal membawa perubahan mendasar terhadap kedudukan dan kegunaan KADIN Indonesia. Salah satu pendapat utamanya adalah memperkuat posisi KADIN sebagai lembaga sui generis non-APBN, ialah lembaga unik nan mempunyai kedudukan berdikari dan karakter unik dalam sistem ketatanegaraan dan perekonomian nasional.
KADIN diharapkan mempunyai kedudukan nan sejajar dengan lembaga negara dalam konteks kegunaan dan kewenangan nan diberikan undang-undang, sekaligus tetap berkarakter non-budgeter alias tidak membebani APBN.
"Status sui generis ini kudu dipahami secara tepat. KADIN tetap merupakan lembaga nan berdikari dan non-budgeter. Artinya, penguatan kedudukan kelembagaan tidak berfaedah KADIN menjadi lembaga nan berjuntai pada anggaran negara. Justru kemandirian pembiayaan kudu menjadi bagian dari independensi KADIN," tutur Bamsoet.
Ia memaparkan posisi kelembagaan nan lebih kuat diperlukan lantaran KADIN mempunyai kegunaan strategis sebagai representasi bumi usaha. Dengan kedudukan norma nan lebih jelas, KADIN dapat menjadi simpul koordinasi antara pemerintah, bumi usaha, asosiasi, sektor keuangan, akademisi, dan beragam pemangku kepentingan ekonomi lainnya.
"Pemerintah memerlukan bumi upaya sebagai mitra untuk menggerakkan ekonomi. Dunia upaya juga memerlukan pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum, infrastruktur, insentif, serta suasana investasi nan sehat. Hubungan keduanya kudu dibangun dalam kerangka kemitraan nan setara, produktif, dan saling menguatkan," jelas Bamsoet.
Ia menuturkan urgensi tersebut semakin terasa ketika perekonomian Indonesia memasuki fase persaingan nan semakin ketat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan.
Secara kumulatif, ekonomi semester I 2026 tumbuh 5,45 persen. Produk Domestik Bruto atas dasar nilai bertindak pada triwulan II 2026 mencapai Rp6.552,1 triliun.
Data BPS juga menunjukkan angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang, dengan masyarakat bekerja sebanyak 147,67 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada level 4,68 persen.
Lapangan upaya pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi sektor dengan penyerapan tenaga kerja terbesar, mencapai 42,49 juta orang alias 28,78 persen dari masyarakat bekerja.
"Angka pertumbuhan tersebut kudu kita jaga sekaligus tingkatkan kualitasnya. Pertumbuhan ekonomi kudu diwujudkan menjadi investasi nan semakin besar, industri nan semakin kuat, ekspor nan semakin kompetitif, serta pembuatan lapangan kerja nan semakin luas. Untuk mencapai itu, komunikasi antara pemerintah dan bumi upaya kudu berjalan sejak kebijakan tetap dirancang, bukan setelah kebijakan selesai dibuat," pungkas Bamsoet.
(akn/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·