Jakarta - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan ketimpangan akses terhadap keadilan tetap menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama bagi masyarakat miskin dan golongan rentan. Pasalnya, mereka kerap berhadapan dengan sistem norma tanpa pendampingan memadai.
Dalam beragam kasus, Bamsoet menjelaskan masyarakat mini tetap kudu berjuang sendiri menghadapi proses norma nan kompleks dan mahal. Proses ini juga seringkali tidak mudah bagi mereka nan tidak memahami hukum.
Bamsoet mengungkapkan ketimpangan tersebut terlihat jelas dalam beragam kasus aktual. Konflik agraria nan melibatkan masyarakat dan korporasi besar tetap sering terjadi, dengan posisi masyarakat nan lemah lantaran minimnya pendampingan hukum.
Kemudian, perkara pidana ringan nan tetap berujung penahanan, hingga kasus kekerasan terhadap wanita dan anak nan minim pendampingan hukum, memperlihatkan akses terhadap support norma belum merata.
"Ketika rakyat mini berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka nan terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda kudu hadir. Bukan hanya sekadar sebagai profesi, tetapi sebagai panggilan moral," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Hal ini disampaikannya saat menerima Pengurus Komite Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4/26).
Bamsoet menekankan tantangan terbesar advokat muda saat ini adalah menjaga idealisme di tengah tekanan ekonomi dan sistem norma nan belum sepenuhnya bersih. Terlebih banyak advokat muda dihadapkan pada pilihan antara mengejar pekerjaan komersial alias tetap konsisten dalam jalur support hukum.
"Integritas adalah kunci. Advokat muda kudu berani memilih jalan nan benar, meskipun tidak selalu mudah. Karena pada akhirnya, keadilan tidak boleh ditentukan oleh keahlian seseorang untuk bayar jasa hukum," ucap Bamsoet.
Bamsoet menilai advokat muda mempunyai kelebihan dalam perihal penyesuaian terhadap teknologi dan perubahan zaman. Menurutnya, pemanfaatan platform digital untuk konsultasi hukum, edukasi publik, hingga pembelaan berbasis info dapat menjadi solusi memperluas akses keadilan.
Ia pun menegaskan kerjasama dengan lembaga support hukum, organisasi masyarakat sipil, dan media juga menjadi kunci dalam memperkuat aktivitas keadilan nan lebih luas.
"Advokat muda kudu bisa memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses keadilan. Gunakan platform digital untuk edukasi hukum, konsultasi daring, dan pendampingan masyarakat. Jangan biarkan teknologi justru memperlebar ketimpangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pertemuan ini turut dihadiri pengurus Komite Advokat Muda Indonesia datang antara lain Sekretaris Jenderal Dirar Mahdirman Refra, Bendahara Umum Naim La Ode, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Ade Triantoro dan Harso Ohoiwer, Ketua Bidang Organisasi Muaz Nur serta Ketua Bidang Antar Lembaga Jovi Hari. (akn/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·