Baleg DPR Akan Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan, Atur Kontrak hingga PHK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bakal berbentuk omnibus law. Bob mengatakan norma ini bakal mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga sistem outsourcing.

"Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita bakal membentuk satu nan seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Bob menyebut pendekatan omnibus diperlukan karena ruang lingkup ketenagakerjaan terus berkembang. Terutama, usai adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengoreksi patokan sebelumnya. Sebab itu, menurutnya, diperlukan pendekatan nan lebih komprehensif.

"Dalam konteks bahwa urusan ketenagakerjaan ini kan luas gitu tu lho maksud saya tuh. Luas sekali. Maka akibat luas itu, mesti ada proses berpikir untuk di-omnibus," ujarnya.

Omnibus law ketenagakerjaan, kata dia, nantinya bakal mengatur beragam hal. Di antaranya mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, hingga skema outsourcing nan tetap menjadi perdebatan.

"Misalkan keselamatan kerja, kontrak, kemudian juga apakah outsourcing tetap layak alias tidak. Itu kan bagian-bagian nan kudu diatur," kata Bob Hasan.

Selain itu, juga bakal mengatur PHK, termasuk pesangon dan perlindungan pekerja. Kemudian, patokan itu juga bakal meliputi mengenai pembuatan lapangan kerja, hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

"PHK itu ada aturan-aturannya, pesangon kerja, dan sebagainya. Jadi ketenagakerjaan itu bukan hanya soal lapangan kerja, tapi juga patokan main antara pemberi kerja dan pekerja, termasuk pemerintah," ujarnya.

Politikus Gerindra ini mengatakan dinamika ketenagakerjaan kudu bisa mempunyai satu parameter. Sebab, kata dia, konteks urusan ketenagakerjaan sangat luas.

"Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus alias di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal," kata dia.

Bob Hasan belum bisa memastikan sasaran dimulainya pembahasan RUU tersebut. Sebab, saat ini tetap menunggu pengarahan dari Badan Musyawarah hingga ketua DPR.

"Dari ketua Bamus nan memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu nan krusial jadi catatan," katanya.

(amw/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News