Balai Besar Semeru Patroli: 4 Pendaki Ilegal Hilang, 13 Lainnya Diamankan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Asap vulkanis keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Senin (20/4/2026). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ( BB-TNBTS) melakukan dua operasi pengawasan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang. Dari aktivitas itu, ada 17 pendaki terlarangan nan terdeteksi.

Dari 17 itu, sebanyak 15 orang terdeteksi mendaki gunung secara terlarangan dari patroli di Taman Satriyan, Daerah Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Dari 15 orang itu, empat pendaki tidak diketahui keberadaannya.

"Mereka terdiri atas 12 pendaki, dua guide pemandu, 1 porter alias pramubarang. Dari jumlah tersebut, petugas sukses mengamankan 11 orang di area Daerah Purbakala, Kabupaten Malang sedangkan 4 orang lainnya tetap dalam pencarian," jelas Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

"Empat orang itu termasuk 2 orang nan diduga berkedudukan sebagai guide, dan 1 orang sebagai porter, nan diperkirakan tetap berada di sekitar kawasan. Tim tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut," tambahnya.

Sementara, di wilayah Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, petugas mendapati dua orang lainnya nan diduga terlibat dalam pendakian terlarangan ke Gunung Semeru. Keduanya naik ke Gunung Semeru dari jalur Ayek-ayek pada 13 Juni 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku melakukan pendakian terlarangan melalui jalur Ayek-ayek pada 13 Juni 2026 setelah sebelumnya salah satu pelaku melakukan survei jalur tersebut pada Mei 2026," katanya.

Keduanya berupaya menghindari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) alias pendamping pendakian nan jadi syarat pendakian legal ke Gunung Semeru, saat turun. Tapi ketika berjumpa mereka kabur dan masuk ke kebun warga, hingga akhirnya diamankan oleh penduduk dan diserahkan ke petugas BB-TNBTS.

Terduga pendaki terlarangan saat diamankan petugas BB-TNBTS. Foto: Dok. Humas BB-TNBTS

Kegiatan pengawasan ini sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut patroli dan penyisiran nan dilakukan petugas pasca kasus pendaki-pendaki terlarangan muncul.

"Jadi patroli itu dilakukan petugas selama beberapa hari terakhir pada jalur-jalur nan dicurigai digunakan sebagai akses pendakian terlarangan menuju Gunung Semeru. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas sukses menemukan dan mengamankan 11 orang nan diduga melakukan pendakian ilegal," ujarnya.

Secara keseluruhan, petugas telah mengamankan 13 orang nan selanjutnya bakal menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan, guna mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Kami menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju area nan ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan area konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku. Oleh lantaran itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh peraturan nan bertindak serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur terlarangan maupun memasuki area nan sedang ditutup," paparnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan