Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan argumen pemerintah menunda rencana penerapan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah.
Menurut Bahlil, materi nan sempat disosialisasikan oleh tim Kementerian ESDM beberapa waktu lampau tetap sebatas konsep awal dan belum menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP).
"Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa nan disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita bakal segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi patokan lantaran itu kan kelak jadi PP. PP-nya belum ada," ujar Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak bakal terburu-buru menerapkan patokan tersebut sebelum dilakukan kajian nan lebih mendalam dan menghasilkan formulasi nan menguntungkan semua pihak, baik negara maupun pelaku usaha.
"Maka ini saya pikir saya bakal pending untuk membangun formulasi nan baik, nan saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha kudu untung," kata Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui sedang mematangkan rencana penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral. Penyesuaian tarif itu bermaksud untuk meningkatkan penerimaan negara.
Kementerian ESDM sendiri telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP nan Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi nan dibahas, revisi patokan tersebut nantinya bakal menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk beragam komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·