
Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah tetap mengkaji rencana penerapan pajak ekspor untuk komoditas mineral dan batu bara sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan global. Kebijakan tersebut dipastikan belum bakal diberlakukan dalam waktu dekat lantaran tetap memerlukan kalkulasi matang lintas kementerian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai pengenaan pajak ekspor, baik untuk produk turunan nikel seperti nickel pig iron (NPI) maupun batu bara.
Pembahasan tetap dilakukan berbareng Kementerian Keuangan guna merumuskan skema nan tepat.
"Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu. Karena kementerian ESDM sama Menteri Keuangan bakal membahas teknis," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan lantaran karakter batubara Indonesia nan beragam.
Dia menjelaskan, batubara dengan kalori tinggi hanya menyumbang sekitar 10 persen dari total produksi nasional, sementara kebanyakan merupakan batu bara kalori rendah nan mencapai 60–70 persen. Perbedaan kualitas ini berpengaruh besar terhadap nilai jual di pasar global.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·