Bahlil Resmi Ubah Formula Harga Patokan Mineral, Pengusaha Buka Suara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) mulai 15 April 2026 ini. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Kepmen No. 266/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sudirman Widhy Hartono menilai perubahan formula HPM bakal memberikan akibat berbeda bagi pelaku upaya di sektor hulu dan hilir nikel.

Menurut dia, bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, revisi HPM membuka kesempatan kenaikan nilai jual bijih ke pabrik pengolahan. Kenaikan tersebut bertindak untuk bijih nikel jenis saprolite maupun limonite.

Bahkan untuk limonite, kenaikannya bisa mencapai lebih dari 100%, lantaran kandungan cobalt dalam limonite diperhitungkan dalam formula tersebut.

"Artinya, untung nan diperoleh penambang bakal mengalami kenaikan nan signifikan," ujar Widhy kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026).

Namun di sisi lain, dia mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi tekanan berat bagi industri pengolahan nikel (smelter). Kenaikan HPM bakal meningkatkan beban biaya produksi di tengah kondisi nilai nikel dunia nan belum sepenuhnya pulih.

"Tanpa kenaikan nilai HPM saja, beban biaya operasi pabrik pengolahan nikel saat ini sudah tinggi, sementara nilai nikel bumi tetap belum kembali ke nilai terbaiknya," ujarnya.

Sebagai contoh, untuk smelter berbasis Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) nan memproduksi Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel, tekanan biaya terutama berasal dari kenaikan nilai energi, seiring naiknya nilai batu bara dan bahan bakar minyak. Sementara, nilai NPI di pasar dunia tetap tertekan akibat lemahnya permintaan dan kondisi overproduksi.

Sedangkan, untuk smelter berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL) nan mengolah limonite menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) menghadapi tekanan nan lebih besar. Hal ini dipicu lonjakan nilai masam sulfat sebagai bahan utama proses pelindian.

"Asam sulfat nan merupakan bahan utama untuk proses pelindian, mengalami kenaikan signifikan dalam 3 tahun terakhir, dari nilai sebelumnya di bawah US$ 100/ton, sekarang mencapai US$ 250/ton," ujarnya.

Menurut dia, dengan kenaikan nilai limonite nan lebih dari 100%, perihal ini tentunya bakal menyebabkan pabrik HPAL mengalami tekanan paling besar.

Berdasarkan kalkulasi PERHAPI, kombinasi kenaikan HPM dan lonjakan nilai masam sulfat berpotensi mendorong biaya produksi nikel dalam corak MHP hingga di atas US$17.000 per ton. Angka tersebut nyaris setara dengan nilai nikel saat ini di pasar dunia nan merujuk pada London Metal Exchange.

Pihaknya pun memahami latar belakang dan tujuan dan perubahan atas HPM nikel ini, ialah salah satunya untuk meningkatkan royalti nikel. Namun demikian, PERHAPI menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut mestinya juga mempertimbangkan keberlangsungan industri hilirisasi nikel.

"Sebab jika keekonomisan pabrik pengolahan nikel tidak menarik lagi, akibat dan pengaruh dominonya bakal panjang, karna bakal menyebabkan pabrik pengolahan nikel berakhir operasi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, patokan ini sudah digembar-gemborkan oleh Kementerian ESDM beberapa waktu nan lalu. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa formula HMA nikel nan baru bakal memperhitungkan nilai kandungan mineral ikutan nan ada di dalam bijih nikel.

Menurutnya, mineral ikutan berbobot ekonomis tinggi tersebut, seperti kobalt dan besi, selama ini belum dihargai secara optimal. "Untuk setiap bulan gitu kita menyampaikan nan kemarin kan mendasarkan pada LME (London Metal Exchange) dengan correction factor tertentu. Untuk kobalt kita hargain, besi kita hargain, sehingga harganya kelak bisa naik nilai acuannya," terang Tri beberapa waktu nan lalu.

Perubahan nan disiapkan oleh pemerintah, kata Tri, murni hanya pada rumus alias formula perhitungannya ialah pada correction factor dan valuasi mineral ikutan. Sementara itu, agenda publikasi dan penetapan nilai referensi tersebut bakal tetap melangkah rutin seperti biasanya tanpa ada perubahan periode rilis.

"Kalau nan keluarin itu setiap dua minggu sekali ya tetap kita keluarin. Rumusnya nan ganti. Formula-formula," tegasnya.

Asal tahu saja, perubahan formula HMA untuk nikel merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral. Hal itu juga sejalan dengan pengarahan Presiden RI Prabowo Subianto nan meminta optimasi pendapatan negara dari sumber daya alam, khususnya sektor mineral.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News