Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menetapkan kebijakan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Bahan Bakar Nabati (BBN). Kebijakan tersebut tak lain bermaksud untuk mewujudkan swasembada daya dan mendorong pemanfaatan daya terbarukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Kepmen tersebut mulai bertindak pada tanggal ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, ialah 3 Maret 2026.
Melalui patokan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh badan upaya BBM untuk mencampurkan BBN ke dalam produk BBM nan dijual secara komersial. Kewajiban tersebut tertuang dalam diktum pertama keputusan menteri tersebut.
"Badan upaya bahan bakar minyak wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial," tulis Kepmen tersebut, dikutip Senin (13/4/2026).
Adapun, pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu dilakukan dengan ketentuan:
a. biodiesel dengan jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak Solar
b. biodiesel dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa minyak Solar
c. bioetanol dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa bensin
d. diesel biohidrokarbon dengan jenis bahan bakar minyak umum berupa minyak Solar dengan spesifikasi cetane number 51 (lima puluh satu) di stasiun pengisian bahan bakar untuk transportasi darat
e. bioavtur dengan jenis bahan bakar minyak umum berupа avtur.
Target Penahapan Pencampuran BBN
Dalam beleid anyar ini, pemerintah menetapkan sasaran penerapan pencampuran BBN secara berjenjang hingga 2030. Berikut sasaran penahapannya:
1. Biodiesel
Untuk jenis BBM Solar tertentu alias bersubsidi, ditargetkan pencampuran biodiesel sebesar 40% (B40) pada 2026, lampau naik menjadi 50% (B50) pada 2027, 2028, dan 2029, dan 2030. Wilayah penerapan pencampuran bioidesel ini dilakukan secara nasional.
Untuk jenis BBM Solar umum alias non subsidi, ditargetkan pencampuran biodiesel sebesar 40% (B40) pada 2026 dan 2027, lampau naik menjadi 50% (B50) pada 2028, dan 2029, dan 2030. Wilayah penerapan pencampuran bioidesel ini juga dilakukan secara nasional.
2. Bioetanol
Untuk jenis BBM bensin umum alias non subsidi, pencampuran bioetanol pada 2026 ditargetkan sebesar 5% (E5) untuk enam wilayah di Tanah Air, ialah Jawa Timur, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara pada 2027 juga ditargetkan pencampuran bioetanol sebesar 5% (E5) namun dengan satu tambahan implementasi, ialah Bali. Dengan demikian, pada 2027 sasaran wilayah penerapan E5 ada di tujuh wilayah RI.
Pada 2028, pencampuran bioetanol ditargetkan naik menjadi 10% (E10) dengan wilayah penerapan tetap pada tujuh wilayah RI seperti sasaran pada 2027.
Sementara untuk 2029 dan 2030, sasaran pencampuran bioetanol ditargetkan tetap 10% (E10), namun dengan wilayah penerapan bertambah satu lagi, ialah Lampung. Total wilayah penerapan E10 pada 2029 dan 2030 mencapai delapan daerah.
3. Diesel biohidro karbon
Untuk BBM Solar non subsidi, pencampuran diesel biohidro karbon ditargetkan sebesar 5% pada 2026 dan 2027, lampau nauk lagi menjadi 10% pada 2028, 2029, dan 2030, dengan wilayah penerapan nasional.
4. Bioavtur
Untuk pencampuran bioavtur ditargetkan mulai berjenjang 1% pada 2027-2028, kemudian naik lagi menjadi 5% pada 2029-2030. Wilayah penerapan tahap awal di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·