Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Godok Keterlibatan Anggota Polri di Ormas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |11:43 WIB

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Godok Keterlibatan Anggota Polri di Ormas

RDPU Komisi III DPR soal RUU Polri (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti perlunya keterlibatan personil Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) berbareng master untuk membahas RUU Polri.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat. Ia pun meminta pendapat master mengenai sisi etika jika ada personil Polri aktif nan terlibat dalam ormas. Sebab, pihaknya tak mau keterlibatan personil Polri di ormas justru menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

"Misalnya dia aktif menjadi personil ormas ini, apakah ormas lainnya nan juga merupakan bagian dari penduduk negara Indonesia tidak merasa jealous, kurang lebih begitu ya. Tidak merasa diperlakukan tidak adil," kata Habiburokhman dalam rapat nan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Karena itu, dia meminta pandangan kepada master mengenai apakah keterlibatan personil Polri aktif dalam ormas perlu diatur dalam revisi Undang-Undang Polri nan saat ini tengah dibahas.

"Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini, Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com