Bahas Gaji ASN Daerah, Ini Hasil Pertemuan Purbaya, PANRB dan Mendagri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengadakan pertemuan unik dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai kepastian izin penghasilan para ASN Daerah nan masuk golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI nan dihasilkan pada Rapat Kerja 31 Maret 2026, mengenai penyelenggaraan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) nan mewajibkan wilayah mengalokasikan shopping pegawai maksimal 30% dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Dari hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah nan digelar di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (7/5/2026), diputuskan bahwa ketentuan Pasal 146 UU HKPD itu nantinya bakal turut diatur melalui Undang-Undang APBN.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, keputusan ini didasari dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap melangkah baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal wilayah dan kualitas pelayanan publik.

"Hari ini kami berbareng Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama mengenai ketentuan 30% shopping pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini melalui siaran pers, dikutip Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa rapat menghasilkan solusi nan konkret untuk meredam keresahan di wilayah dan kalangan PPPK.

"Saya tahu bahwa banyak wilayah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa wilayah nan apalagi merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi penyelenggaraan ketentuan 30% bakal diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegasnya.

Ia menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN mempunyai kekuatan norma nan setara dengan UU HKPD. "Kita bertindak asas lex posterior derogat legi priori, ialah undang-undang nan lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala wilayah tidak usah cemas lagi," ujarnya.

Tito menambahkan bahwa pesan utama nan mau disampaikan kepada kepala wilayah adalah ketenangan. "Artinya, kepala wilayah tidak perlu cemas lagi. Kalau ada wilayah nan shopping pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, bakal merujuk melalui Undang-Undang APBN nan bakal dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga bakal memberikan support program pembangunan bagi wilayah dengan rasio shopping pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap melangkah optimal.

"Untuk wilayah nan shopping pegawainya tinggi, kami berbareng Bapak Menteri Keuangan bakal merancang program untuk kepentingan masyarakat di wilayah tersebut nan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Artinya, meskipun shopping pegawai tinggi, aktivitas pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini bakal menenangkan masyarakat," paparnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan support penuh terhadap kerangka solusi nan telah dirumuskan bersama.

"Saya mendukung sepenuhnya apa nan disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan bakal memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian norma bagi wilayah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian bakal menerbitkan info berbareng kepada pemerintah wilayah dalam waktu dekat sebagai pedoman teknis. Selain itu, bakal disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan nan lebih terkalibrasi dengan kapabilitas fiskal wilayah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News