Bagaimana Nasib Kolegium setelah Putusan MK?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Bagaimana Nasib Kolegium setelah Putusan MK? (MI/RAMDANI)

DALAM beberapa tahun terakhir ini, Kolegium Kedokteran, suatu lembaga ilmiah nan menjaga independensi dalam penetapan standar pendidikan dan standar kompetensi dokter, banyak menjadi pembicaraan, diskusi, apalagi polemik, baik di kalangan pekerjaan kedokteran sendiri maupun di lembaga dalam lingkungan pemerintahan.

Isu tentang intervensi dan akuisisi kolegium oleh pemerintah diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan kemudian disusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 nan mengalihkan kendali Kolegium kepada pemerintah, nan dalam perihal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini terlihat jelas, dengan diterbitkannya keputusan Menteri Kesehatan tentang keanggotaan Kolegium Kedokteran nan berlindung dalam Kolegium Kesehatan Indonesia No.HK.01.7/ MENKES/1581/2024 tentang keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2029, nan di dalamnya terdapat Kolegium Kedokteran dan juga Kolegium Kedokteran Gigi.

Keputusan ini bukan saja suatu upaya akuisisi ranah keilmuan dalam bagian kedokteran, tetapi sudah merupakan intervensi terhadap otoritas keilmuan dari beragam disiplin pengetahuan kedokteran sebagai badan nan independen. Ini jelas menyalahi patokan secara dunia di bumi internasional bahwa Kolegium haruslah suatu badan ilmiah nan bebas dari intervensi dan pengaruh siapa pun.

Sulit untuk menemukan apalagi dapat dikatakan tidak ada negara alias bangsa di bumi ini nan pemerintahnya membentuk dan mencampuri urusan internal pengetahuan kedokteran alias praktik kedokteran. nan ada, pemerintah melakukan izin dalam berjalannya praktik kedokteran tersebut di beragam lembaga pelayanan kesehatan.

GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI

Berlandaskan hal-hal nan tersebut di atas, beberapa waktu nan lampau seorang pembimbing besar dari Surabaya, Prof Dr Djohansyah Marzuki, nan kemudian diikuti oleh beberapa master dan pembimbing besar dari beragam disiplin pengetahuan kedokteran lainny,a melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstisusi (MK) RI lantaran pengangkatan dan pemberhentian personil Kolegium sepenuhnya berada dalam kewenangan Menteri Kesehatan, dan menghapus independensi lembaga ilmiah Kolegium nan terlihat pada Pasal 707, 708, dan 710 dalam UU 17/2023. Akibatnya beragam kebijakan ataupun keputusan dari Kolegium tidak independen lagi, lantaran berpotensi terpengaruh oleh beragam pertimbangan dan kebijakan pemerintah.

Namun, rupanya tidak semua Kolegium sepakat dan menyetujui berasosiasi dengan Kolegium Kesehatan nan dibentuk pemerintah tersebut. Ada Kolegium nan tetap tidak setuju sehingga terbentuklah dua golongan Kolegium: (1) Kolegium nan dibentuk oleh Kemenkes dan (2) Kolegium lama nan tetap mempertahankan independensi. Bahkan, ada Kolegium dari salah satu spesialisasi nan sama sekali tidak mau berasosiasi dengan Kolegium nan dibentuk oleh pemerintah. Adanya dualisme Kolegium nan ada sampai saat ini tentu saja dapat menimbulkan situasi tidak sehat dan merugikan, nan pada akhirnya bakal berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat secara umum.

BAGAIMANA NASIB KOLEGIUM SELANJUTNYA?

Dengan dikabulkannya oleh MK gugatan terhadap eksistensi kolegium nan menjadi tidak independen, maka seyogianya dibentuk suatu Kolegium baru dari beragam disiplin pengetahuan kedokteran, nan tidak berafiliasi pada organisasi pekerjaan ataupun pada pemerintah sesuai dengan Putusan MK No 111/PUU-XXII/2024. Namun disayangkan, semestinya sejak terbitnya putusan MK tersebut Kolegium Kedokteran nan ada dalam Kolegium Kesehatan nan dibentuk oleh pemerintah secara otomatis gugur, dan dinyatakan tidak bertindak lagi menurut hukum. Selanjutnya Kolegium nan independen kudu segera dibentuk. Meskipun, dalam amar putusan MK tidak menyebut secara definitif bahwa Kolegium buatan pemerintah tersebut kudu bercempera lantaran dianggap tidak indepen, nan terlihat dari proses pemilihan dan penunjukan personil Kolegium tersebut.

Namun, sampai hari ini rupanya perihal tersebut sama sekali tidak terjadi. Seakan putusan MK nan mempunyai kedudukan norma hanya satu tingkat di bawah UUD 1945 dianggap angin lampau saja. Bahkan, anehnya ada pihak nan beranggapan bahwa Putusan MK No 111/PUU-XXII/2024 malah memperkuat Kolegium Kesehatan nan ada. Suatu logika pikiran nan sangat kontradiktif.

Memang dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (yang telah dicabut) pasal 1, butir 13, disebutkan bahwa: Kolegium kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia adalah badan nan dibentuk oleh organisasi pekerjaan untuk masing-masing bagian disiplin pengetahuan nan bekerja mengampu bagian pengetahuan tersebut. Dari sinilah timbul dugaan bahwa kolegium tidak independen lantaran tetap berafiliasi dengan organisasi profesi, IDI untuk master dan PDGI untuk master gigi. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan untuk memperkuat independensi kolegium. MK mengubah status kolegium dari semula ‘alat kelengkapan Konsil’ (yang berkarakter subordinat) menjadi ‘unsur keanggotaan Konsil’ nan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara.

Poin-poin amar dan pertimbangan krusial mengenai independensi kolegium, yakni: terjadi perubahan status dengan mengubah frasa ‘dan merupakan perangkat kelengkapan Konsil’ dan menggantinya dengan ‘dan merupakan unsur keanggotaan Konsil’ agar tidak disetir oleh lembaga lain. Selain itu, terdapat penegasan bahwa Kolegium sebagai kumpulan mahir disiplin pengetahuan ilmu kedokteran nan mengampu bagian pengetahuan tersebut nan menjalankan tugas dan kegunaan secara independen dalam menyusun standar pendidikan dan standar kompetensi. Kolegium menjalankan tugas secara berdikari (otonom) tanpa intervensi birokrasi maupun politik. Sangat jelas putusan ini menegaskan bahwa Kolegium adalah badan otonom keilmuan (academic body) nan posisinya disejajarkan sebagai bagian dari keanggotaan Konsil, bukan subordinat/alat kelengkapan nan tunduk kepada lembaga lain.

LANTAS, BAGAIMANA SEBAIKNYA?

Dengan diterbitkannya putusan MK tentang Kolegium nan kudu merupakan badan ilmiah independen seperti uraian di atas, maka seyogianya Kolegium Kedokteran nan betul-betul independen kudu segera dibentuk. Tentu saja Kolegium baru nan dibentuk ini kudu mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum sesuai dengan izin nan berlaku.

Berlarut-larutnya situasi seperti sekarang ini tidak saja bakal merugikan kalangan pekerjaan sendiri, tapi juga merugikan masyarakat secara umum nan bakal menerima jasa kesehatan. Sudah waktunya kerja sama dan koordinasi serta pengertian dari tiap-tiap pemangku kepentingan mengenai kudu segera dilakukan. Kalau tidak, apa kata dunia?

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia