Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan hasil penyusunan naskah akademik dan draf lanjutan dari RUU tentang Kawasan Industri. RUU ini bermaksud mewujudkan pemerataan ekonomi melalui area industri.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengatakan pembangunan tenaga kerja industri sebelumnya telah dibahas dalam RDP berbareng Komisi VII pada 8 April 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Bab VI RUU Kawasan Industri melalui program pendidikan dan training untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Namun, berasas beragam pertimbangan, Bayu memutuskan untuk mengusulkan skema pemagangan sebagai salah satu instrumen pembangunan tenaga kerja industri.
“Jadi sebelumnya kita belum ada pemagangan. Maka kami tambahkan pemagangan di pasal 19 ayat (4),” kata Bayu dalam RDP Panja berbareng Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Selain itu, Bayu juga usul pengaturan mengenai peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui program pendidikan dan training guna meningkatkan kompetensi dan kualifikasi tenaga kerja. Ketentuan tersebut diakomodasi dalam Pasal 27 ayat (3).
“Ini nan berbeda dibandingkan (RUU) sebelumnya,” ucap Bayu.
Sementara itu Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pembangunan DPR, Wiwi Sri Rahyani, juga mengusulkan insentif nan berangkaian dengan pengembangan maupun pemenuhan standar area industri, khususnya industri hijau dan industri halal.
Wiwin menambahkan, RUU Kawasan Industri juga diharapkan dapat mengatur langkah strategis agar pembangunan sektor hilirisasi dan area industri tidak hanya terpusat di Pulau Jawa.
Dalam RUU itu, kata Wiwin, ditegaskan tujuan dan perencanaan pembangunan area industri diarahkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
“Hanya saja dalam RUU juga ditegaskan agar pembangunan tersebut tidak hanya terpusat di satu lokasi,” imbuh Wiwin.
Selain itu, meski ketentuan amdal telah diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Wiwin mengusulkan tambahan patokan mengenai lingkungan hidup dalam RUU Kawasan Industri.
Salah satunya tercantum dalam Pasal 8 ayat (3), nan mengatur penetapan letak area industri dan pembangunan prasarana area industri kudu melalui kajian kepantasan kondisi lingkungan serta berbasis akibat bencana.
“Di dalam RUU Kawasan Industri ini kami atur kembali agar sinkron dengan Undang-Undang mengenai dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutur Wiwin.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·