Badai PHK Mengancam, Menaker Janji Cari Solusi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menakut-nakuti ribuan pekerja di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan nyaris 1.500 buruhPT Victoria Apparel dan PT Samwon di Jawa Tengah terancam terkena PHK.

Sementara itu, info Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah PHKperiode Januari sampai Juni 2026 tembus 32.389 orang.Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi ialah sebanyak 6.727 orang (20,77%).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, pemerintah bakal terlebih dulu memverifikasi setiap laporan sebelum menyimpulkan bahwa PHK betul-betul bakal terjadi. Setiap info mengenai PHK bakal diklarifikasi untuk mengetahui penyebabnya sekaligus dicarikan solusinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita penjelasan isunya betul alias tidak. Kalau betul apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah nan bisa bantu," kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, andaikan rencana PHK telah disampaikan perusahaan kepada serikat pekerja, pemerintah bakal mendorong proses mediasi. Ia menegaskan PHK kudu menjadi pilihan terakhir lantaran penyebabnya bisa berbeda-beda di setiap perusahaan.

"Kita sorong untuk dilakukan mediasi apakah betul dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," tuturnya.

Hak nan kudu diterima salah satunya faedah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk duit tunai sebesar 60% dari penghasilan selama enam bulan, akses info lowongan kerja, serta training untuk meningkatkan keterampilan.

Yassierli menambahkan, pengawasan terhadap perselisihan kasus PHK dilakukan secara berjenjang dari tingkat wilayah ke pusat. Pengawas ketenagakerjaan di wilayah bakal lebih dulu melakukan pemeriksaan, sementara pengawas dari pemerintah pusat bakal turun andaikan persoalan tidak kunjung terselesaikan.

"Kita lakukan penjelasan kemudian investigasi. nan turun itu pengawas, pengawas nan turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di wilayah dulu untuk turun. Nah ini kerjasama nan kita inginkan. Kalau berkepanjangan baru kemudian kita pengawas dari pusat nan turun dengan melibatkan mereka juga," tutup Yassierli.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance