Awal Pekan Senin 27 April 2026, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Atur Lalu Lintas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (27/4/2026), pengaturan lampau lintas di Jakarta kembali diperketat melalui penerapan sistem ganjil genap. Kebijakan ini kembali diberlakukan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat setelah akhir pekan, terutama pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari.

Karena Senin (27/4/2026) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat alias lebih dengan pelat nomor berakhiran nomor ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di area nan termasuk dalam cakupan patokan ganjil genap.

Sementara, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap ialah 0, 2, 4, 6, dan 8 diminta untuk menyesuaikan perjalanan guna menghindari pelanggaran saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Penerapan sistem ini berjalan dalam dua sesi setiap harinya, ialah pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berasas pelat nomor.

Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya bertindak saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak bertindak ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Selain mengurangi kemacetan, pembatasan kendaraan juga diarahkan untuk menekan tingkat polusi udara nan berasal dari emisi kendaraan bermotor. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan nan beraksi secara bersamaan, kualitas udara di Jakarta diharapkan dapat lebih terjaga.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita