Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan patokan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi ASN Jakarta setiap hari Jumat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026, Tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam beleid dijelaskan, proporsi pegawai ASN nan dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25% dan paling banyak 50% dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/unit kerja terkecil nan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakter tugas dan jenis pekerjaan.
Adapun, pegawai nan dapat melaksanakan WFH kudu memenuhi kriteria tidak sedang menjalani alias dalam proses balasan disiplin dan mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.
"Pegawai ASN nan melaksanakan WFH wajib memenuhi pedoman sebagai tercantum dalam surat edaran," tulis beleid dikutip Jumat(10/4/2026).
Pegawai ASN nan melaksanakan WFH melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/sebanyak 2 (dua) kali dengan agenda sebagai berikut:
- Pagi: Pukul 06.00 s.d. 08.00
- Sore: Pukul 16.00 s.d. 18.00
Berikut pedoman perilaku bagi pegawai ASN nan bakal melakukan WFH:
1. Kewajiban pegawai:
a. melaksanakan pekerjaan selama jam kerja, ialah mulai pukul 07.30 s.d. 16.30;
b. merespons setiap penugasan dan permintaan support alias info dari pemimpin maupun rekan kerja sepanjang untuk tugas kedinasan;
c. menggunakan busana nan rapi dan sopan selama penyelenggaraan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH);
d. menghadiri rapat nan diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan:
1) kamera selalu dalam kondisi aktif (on) selama rapat berlangsung;
2) tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain;
3) mengisi daftar hadir; dan
4) melaporkan hasil pembahasan rapat kepada pemimpin langsung.
e. memastikan lingkungan tempat bekerja dalam keadaan kondusif untuk mendukung penyelenggaraan tugas kedinasan dari rumah/WFH;
f. menjaga kerahasiaan negara, jabatan, dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mematuhi ketentuan disiplin pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan nan bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku; dan
i. mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.
2. Larangan pegawai:
a. melakukan kegiatan/aktivitas lain alias berjalan selain untuk keperluan dinas selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/WFH;
b. menyebarluaskan hasil pembahasan rapat nan dilaksanakan secara virtual selain untuk keperluan laporan kepada pemimpin langsung dan kebutuhan koordinasi antar-unit kerja; dan
c. mematikan saluran komunikasi selama jam kerja berlangsung.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·