Ilustrasi(ANTARA)
PENOLAKAN terhadap rencana penerapan plain packaging alias penyeragaman bungkusan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik terus disampaikan beragam pihak terdampak. Di tengah polemik tersebut, Kementerian Kesehatan sampaikan bahwa rancangan beleid tersebut telah memasuki tahap pengharmonisan lintas kementerian dan lembaga.
Sejumlah pemangku kepentingan mengaku belum menerima perkembangan maupun undangan lanjutan sejak penyelenggaraan konsultasi publik pada 25 Mei 2026 walaupun telah mengirimkan ribuan penolakan pada tautan nan disediakan.
Salah satu penolakan datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD FSP RTMM-SPSI DIY), Waljid Budi Lestarianto, menilai substansi mengenai standardisasi bungkusan dalam RPMK berpotensi menimbulkan akibat ekonomi nan jauh lebih besar dibanding faedah nan diklaim pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok. Salah satu akibat nan dimaksud ialah hilangnya sumber penghasilan jutaan rakyat nan menggantungkan pada ekosistem tembakau.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya memandang kebijakan tersebut dari sisi kreasi bungkusan semata. Sebab, industri hasil tembakau (IHT) merupakan ekosistem besar nan menopang kehidupan jutaan masyarakat, mulai dari petani tembakau dan cengkih, pekerja linting rokok, pekerja pabrik, industri percetakan kemasan, sektor pengedaran dan logistik, hingga pedagang kecil.
"Berdasarkan info Kementerian Perindustrian, industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Karena itu, setiap kebijakan nan berpotensi menekan industri legal kudu dihitung secara menyeluruh dampaknya terhadap lapangan kerja, investasi, dan penerimaan negara," ujar Waljid.
Ia mengingatkan bahwa sektor hasil tembakau juga merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Pada 2025, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat melampaui Rp230 triliun, meningkat dibandingkan sekitar Rp216 triliun pada 2024.
"Industri tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara melalui cukai. Jika kebijakan ini diterapkan, potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun akibat maraknya rokok ilegal," katanya.
Waljid menilai penerapan plain packaging justru berpotensi menghilangkan identitas produk legal sehingga konsumen bakal semakin susah membedakan produk resmi dengan rokok terlarangan maupun palsu. Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar ruang peredaran rokok terlarangan nan selama ini tetap menjadi tantangan pemerintah.
"Kalau semua bungkusan dibuat seragam, produk terlarangan justru semakin mudah masuk pasar. Ini bukan solusi, melainkan masalah baru," tegasnya.
Berdasarkan catatannya, hingga akhir September 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menyita sekitar 8,16 juta batang rokok terlarangan dalam beragam operasi penindakan. Menurutnya, andaikan produk terlarangan semakin berkembang, industri legal bakal menghadapi tekanan nan lebih besar lantaran kudu tetap menanggung beban cukai dan tanggungjawab lainnya.
Dampaknya, lanjut Waljid, bukan hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi memicu penurunan produksi, mengganggu suasana investasi, hingga meningkatkan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) nan merupakan industri padat karya.
Waljid menegaskan pihaknya menolak rencana penerapan penyeragaman bungkusan dalam RPMK tersebut. "Kami menolak dengan tegas rencana penerapan penyeragaman bungkusan nan bakal diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut," katanya.
Ratusan ribu penolakan juga telah disampaikan melalui beragam kanal nan disediakan, namun keresahan tersebut tak kunjung digubris pihak Kemenkes.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati menyatakan penyusunan RPMK telah memasuki tahap lanjutan. Kementerian Kesehatan, kata dia, telah melaksanakan tiga kali konsultasi publik, dengan pertemuan terakhir pada 25 Mei 2026.
Menurut Widyawati, seluruh masukan nan disampaikan melalui forum konsultasi publik maupun surat dari beragam pemangku kepentingan telah dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan substansi RPMK.
Ia menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah proses pengharmonisan antar kementerian dan lembaga nan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum guna melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi sebelum peraturan ditetapkan.
"Kementerian Kesehatan telah melibatkan beragam kementerian dan lembaga mengenai serta pemangku kepentingan lainnya secara berjenjang dan komprehensif," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya Kementerian Kesehatan juga telah melakukan pra-harmonisasi berbareng sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bappenas, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Kemenkes juga menggelar pertemuan bilateral dengan Kementerian Keuangan untuk membahas keterkaitan kebijakan tersebut dengan aspek fiskal, pengendalian konsumsi, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·