Aturan Pemilu Digugat, Pemuda Bulan Bintang: Kedaulatan Rakyat Wajib Dijaga

Sedang Trending 1 hari yang lalu
 Kedaulatan Rakyat Wajib Dijaga Mahkamah Konstitusi.(MI)

PARTAI Bulan Bintang (PBB) berbareng Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Elang secara resmi mengusulkan permohonan pengetesan materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (19/10). Permohonan tersebut menyasar dua ketentuan, ialah Pasal 173 ayat (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu dan Pasal 415 ayat (1) mengenai penghitungan perolehan bangku DPR nan berangkaian dengan penerapan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold).

Penjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah norma tersebut merupakan ikhtiar konstitusional untuk memperjuangkan sistem pemilu nan lebih adil, proporsional, serta memberikan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat. “Bagi Partai Bulan Bintang, setiap bunyi rakyat mempunyai nilai konstitusional nan kudu dihormati. Jangan sampai bunyi nan telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata lantaran penerapan periode pemisah parlemen nan terlalu kaku,” ujar Yuri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/10).

Menurut Yuri, penerapan periode pemisah parlemen tidak semestinya mengabaikan realita bahwa suatu partai politik dapat memperoleh support elektoral nan cukup untuk mendapatkan bangku DPR di wilayah pemilihan tertentu, meskipun secara nasional belum memenuhi periode pemisah nan ditentukan undang-undang.

Oleh lantaran itu, PBB berbareng partai politik pemohon lainnya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu dengan membuka ruang sistem penggabungan partai politik dalam penghitungan perolehan bangku DPR. Melalui sistem tersebut, partai politik nan secara perseorangan tidak memenuhi periode pemisah nasional dapat berasosiasi dengan partai politik nan telah memenuhi periode batas, alias berasosiasi dengan satu alias lebih partai politik lain nan secara bersama-sama memenuhi persyaratan periode pemisah nasional.

“Kami tidak sedang meminta agar periode pemisah parlemen dihapuskan , nan kami perjuangkan adalah adanya sistem konstitusional nan memungkinkan bunyi rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik. Dengan demikian, tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dapat melangkah tanpa kudu mengorbankan prinsip keterwakilan rakyat,” tegas Yuri.

Yuri menilai sistem penggabungan tersebut juga dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan membangun sistem kepartaian nan efektif dan tanggungjawab negara untuk menjamin kesetaraan nilai bunyi dalam pemilihan umum.

Kepastian Hukum

Selain persoalan periode pemisah parlemen, PBB berbareng PPP dan Partai Elang juga mempersoalkan ketentuan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu nan dinilai menimbulkan ketidakpastian norma serta perlakuan nan tidak proporsional terhadap partai politik nan telah mengikuti pemilu sebelumnya. Yuri menjelaskan bahwa partai politik nan telah mempunyai pengalaman mengikuti dua periode pemilu terakhir semestinya memperoleh perlakuan nan mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya, berbeda dengan partai politik nan sama sekali belum pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Menurutnya, kepastian mengenai sistem verifikasi menjadi sangat krusial agar seluruh partai politik mempunyai kesempatan nan setara dan dapat mempersiapkan diri secara terukur menghadapi Pemilu 2029. “Negara kudu memberikan kepastian norma nan konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan nan berubah-ubah alias menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kejuaraan demokrasi,” jelas Yuri.

Kedaulatan Rakyat

Lebih lanjut, Yuri menegaskan bahwa pengetesan undang-undang ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan elektoral PBB maupun partai politik pemohon lainnya, melainkan juga menyangkut kualitas kerakyatan Indonesia ke depan. Menurutnya, sistem pemilu kudu bisa menyeimbangkan kebutuhan efektivitas pemerintahan, penyederhanaan sistem kepartaian, serta penghormatan terhadap pilihan politik masyarakat.

“Demokrasi tidak boleh berakhir pada proses pemungutan suara. Demokrasi juga kudu memastikan bahwa bunyi rakyat memperoleh penghormatan nan layak dalam proses pembentukan lembaga perwakilan. Inilah semangat nan kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Yuri.

PBB berambisi Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan komprehensif, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip kedaulatan rakyat, persamaan di hadapan hukum, kesempatan nan sama dalam pemerintahan, serta penyelenggaraan pemilu nan jujur dan setara sebagaimana dijamin UUD NRI Tahun 1945.

Yuri juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen PBB untuk terus berkontribusi dalam pembenahan sistem politik dan kerakyatan nasional melalui jalur konstitusional.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua umum pemuda bulan bintang, dia menyatakan bahwa kita juga kudu memandang dari perspektif pandang perihal konstitusional penduduk negara, ketika masyarakat telah memberkan kewenangan pilihnya secara sah, negara wajib bertanggung jawab dalam memastikan bahwa proses pemilu tidak boleh menghilangkan prinsip dari keterwakilan pilihan. lantaran itu, sistem pemilu kudu bisa menyeimbangkan efektivitas pemerintahan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap bunyi rakyat.

Dia menyakini mahkamah konstitusi mempunyai peran strategis dalam menentukan setiap undang-undang tetap berada dalam koridor konstitusi. “Permohonan ini kudu diyakini sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam memperbaiki sistem kerakyatan melalui sistem norma angan Anda permohonan ini dapat menjadi momentum dalam menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat bukan hanya dalam proses pemungutan suara, tapi juga dalam proses kalkulasi dan penentuan keterwakilan penduduk negara di parlemen," tutupnya. (Cah/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑